Bupati Kutim Ardiansyah Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Kabupatennya

oleh -952 Dilihat
oleh
Keterangan foto : (Ist) Bupati Kutim Ardiansyah teguh berpendirian membela kampung Sidrap masuk wilayah kabupaten yang dipimpinnya

Detakborneopost.com, Kutai Timur – Tuai pro dan kontra keberadaan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang sempat diusulkan oleh Pemerintah Kota Bontang menjadi wilayahnya.

Hal itu disebabkan banyak warga Kampung Sidrap yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang dan lokasinya lebih dekat dengan Kota Bontang ketimbang Kecanatan Teluk Pandan sendiri.

Berbagai upaya dilakukan Pemkot Bontang hingga mengusulkan ke Mahkamah Agung pada 2023 lalu

“Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur,” tegas Bupati Kutai Timur, Ardiannsyah Sulaiman saat dikonfirmasi.

Memang sebenarnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim, Kampung Sidrap masih menjadi wilayah Kutai Timur.

Memang sebenarnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim, Kampung Sidrap masih menjadi wilayah Kutai Timur.

MA Menolak Gugatan

Namun, Pemkot Bontang sebelumnya sempat melakukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat ke MA terkait Permendagri tersebut.

Ternyata pihak Mahkamah Agung RI menolak gugatan tersebut

Ardiansyah menekankan agar Camat Teluk Pandan terus mengawasi wilayahnya agar tidak ada kegiatan ilegal yang melanggar aturan dan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tutupnya.(adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan