SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menegaskan penolakannya terhadap usulan perubahan batas wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, khususnya di wilayah Kampung Sidrap. Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa kali kajian oleh Pemkab Kutim mengenai relevansi perubahan batas tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa batas wilayah antara Bontang dan Kutim telah ditetapkan sejak 2005 dan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan. “Kami tidak memandang ada permasalahan batas di sana,” ujar Trisno saat ditemui di kantor Bupati Kutim, Rabu (6/11/2024).
Trisno juga menegaskan bahwa beberapa kali usulan dari Pemkot Bontang untuk mengubah garis batas telah dilakukan kajian mendalam oleh pihaknya, namun tidak ditemukan masalah batas yang signifikan.
Menurut Trisno, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Pemkab Kutim, masyarakat setempat tidak mempermasalahkan batas wilayah. Permasalahan yang terjadi di lapangan lebih berkaitan dengan isu sosial dan ekonomi, bukan terkait batas wilayah.
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan batas tidak akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di perbatasan tersebut. Pemkab Kutim dan DPRD Kutim telah bersepakat dalam rapat paripurna untuk menolak usulan perubahan batas ini.
Mereka menilai tidak ada urgensi untuk melakukan perubahan batas antara Bontang dan Kutim. Sebaliknya, fokus utama pemerintah saat ini adalah memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan telah dilakukan secara bertahap. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pembangunan di wilayah tersebut agar masyarakat dapat merasakan dampak positifnya.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk memperbaiki sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” jelas Trisno. (Adv)