DPRD Kutim Yan Kritik Keras Kebijakan Pusat Kuasai Izin Usaha Di Daerah

oleh -412 Dilihat
oleh

keterangan foto : DPRD Kutim, Yan kecewa perijinan usaha didaerah dibawah kendali pusat

Detakborneopost.com, Kutai Timur – Adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih kewenangan perizinan usaha dari pemerintah daerah.

Terkait perihal tersebut, menuai kritik keras Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. Menurutnya kebijakan ini melemahkan posisi pemerintah daerah dalam mengatur perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Hal tersebut, juga berdampak langsung pada masyarakat karena daerah kehilangan kendali untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan tidak merugikan lingkungan atau infrastruktur setempat.

“Kita lemah karena wewenang izin itu di pusat, jadi bupati tidak bisa memaksakan. Kalau saja wewenangnya ada di bupati, bisa langsung cabut izinnya kalau perusahaan tidak melaksanakan aturan. Tapi sekarang, mereka aman-aman saja, tidak patuh pada kepala daerah,” ujar Yan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024)

Yan menilai, pengalihan kewenangan ini membuat otonomi daerah hanya menjadi simbol belaka. Padahal, semangat otonomi daerah bertujuan untuk memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.

Dampak Nyata pada Infrastruktur Daerah

Salah satu persoalan nyata yang diakibatkan oleh lemahnya kontrol daerah adalah kerusakan infrastruktur. Yan menyebutkan contoh kasus di wilayah Rantau Pulung, di mana jalan umum sering digunakan perusahaan untuk mengangkut alat berat dan minyak sawit mentah (CPO). Akibatnya, jalan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat menjadi cepat rusak.

“Pengawasan dan anggaran sepenuhnya diatur pusat, bukan daerah. Sebagai contoh, di wilayah Rantau Pulung, jalan umum digunakan oleh perusahaan untuk mengangkut alat berat dan minyak sawit mentah. Ini membuat jalan cepat rusak, padahal jalan umum punya standarnya sendiri, dan sekarang rakyat yang menanggung akibatnya,” jelas Yan.

Ia mengungkapkan bahwa kerusakan jalan tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan akses jalan yang baik untuk aktivitas sehari-hari. Tanpa adanya kewenangan penuh, pemerintah daerah tidak dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menyebabkan kerusakan infrastruktur.

Perusahaan Tidak Terancam oleh Pengawasan Daerah

Yan juga menyoroti bahwa pengaturan izin sepenuhnya oleh pusat membuat perusahaan merasa tidak terancam oleh pengawasan pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sering kali tidak menyentuh kondisi lapangan secara langsung, sehingga dampak buruk yang dirasakan masyarakat tidak tertangani dengan baik.

“Perusahaan tahu bahwa izin mereka diatur pusat, jadi mereka merasa aman. Bahkan ketika mereka melanggar aturan atau merugikan masyarakat, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak,” kata Yan.

Hal ini, menurutnya, juga berdampak pada penegakan peraturan daerah (Perda). Dengan kewenangan yang terbatas, pemerintah daerah tidak memiliki kuasa penuh untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk yang terkait lingkungan dan sosial.

Kembalikan Hak Otonomi Daerah

Dalam pandangan Yan, kunci untuk menyelesaikan persoalan ini adalah dengan mengembalikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa hak otonomi daerah perlu diperjuangkan kembali agar pemerintah daerah dapat mengatur kebijakan yang lebih relevan dan berpihak pada masyarakat.

“Sekarang otonomi daerah ini terasa hanya sebagai simbol. Hak-hak daerah sudah diambil alih pusat. Kita perlu sama-sama memperjuangkan kembalinya hak otonomi daerah sepenuhnya, supaya kita punya wewenang penuh. Dengan itu, kita bisa mengatur kebun, tambang, dan lainnya secara mandiri,” tegas Yan.

Menurutnya, jika kewenangan penuh dikembalikan ke daerah, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi aktivitas perusahaan serta menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan lokal. Hal ini juga akan memberikan kekuatan bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau kita punya wewenang, nilai jual bupati sebagai pemimpin juga meningkat karena memiliki kekuatan penuh untuk mengambil keputusan bagi kebaikan rakyat,” tambahnya.

Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak

Yan mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk bersatu memperjuangkan kembalinya hak otonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengawasi perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur agar aktivitas mereka tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Perjuangan ini harus melibatkan semua pihak. Kita harus bersatu agar otonomi daerah benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan sekadar slogan. Pengawasan juga harus ditingkatkan supaya perusahaan tidak hanya mencari untung tetapi juga bertanggung jawab kepada daerah,” ujarnya.

Yan berharap pemerintah pusat mau membuka ruang dialog untuk membahas pengembalian sebagian kewenangan kepada daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat serta infrastruktur.

Harapan untuk Masa Depan Otonomi Daerah

Kritik Yan mencerminkan keresahan banyak pihak di tingkat daerah yang merasa kehilangan kontrol terhadap isu-isu penting akibat sentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat. Ia meyakini bahwa pengembalian hak otonomi daerah adalah langkah krusial untuk memastikan kebijakan strategis benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat lokal.

“Kalau kita tidak punya wewenang, bagaimana kita bisa melindungi rakyat? Semuanya harus dikembalikan ke pusat dulu, ini tidak efisien. Dengan otonomi daerah yang kuat, kita bisa mengatur wilayah kita sendiri dengan lebih baik,” pungkas Yan.

Sebagai wakil rakyat, Yan berkomitmen untuk terus menyuarakan pentingnya penguatan otonomi daerah di tingkat pusat. Ia berharap perubahan ini dapat terjadi agar Kutai Timur, dan daerah lainnya, dapat menjalankan fungsi pemerintahannya dengan lebih mandiri dan efektif.(tim/adv/dprdkutim)

Tinggalkan Balasan