Buka Kompetensi BLK Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

oleh -21 Dilihat
oleh

Keterangan foto : Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman disela membuka pelatihan berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri

Detakborneopost.com, Kutai Timur –  Jaminan Asuransi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi prioritas Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si

Untuk itu, Jumat (14/11) Bupati Kabupaten Kutim, drs H Ardiansyah Sulaiman., M.Si saat membuka pelatihan berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri mengatakan ada dua pilar utama jaminan sosial yaitu kewajiban perusahaan pada sektor formal serta intervensi pemerintah di sektor informal.

Bupati menegaskan tumbuhnya sektor informal, melalui UMKM dan industri rumahan merupakan motor penggerakan pada penyerapan tenaga kerja.

Akan tetapi orang nomor satunya di Pemerintahan Kabupaten Kutim menyadari, masih banyak kalangan pekerja pada sektor tersebut atau dikenal dengan istilah pekerja rentan dikatakan belum mampu membiayai jaminan sosial keluarga pada masing-masing rumah tangganya.

Maka dari itu, dalam menindaklanjuti permasalahan itu, Pemkab Kutim mengambil langkah kebijakan progresif dengan mengikutsertakan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan klasifikasi pekerja rentan.

“Secara jaminan sosial, kami selaku pemerintah Kutim telah mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (rentan),” jelas Bupati H Ardiansyah Sulaiman.

Bupati H Ardiansyah Sulaiman menegaskan dalam hal ini artinya pemerintah daerah menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dengan harapan mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa jauh berpikir akan dampak risiko sosial yang dapat saja terjadi sewaktu – waktu.

Pencapaian program keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, rentan setelah didaftarkan pemerintah daerah angkanya fantastis melonjak signifikan dalam menanggung perminya sebanyak 95 ribu pekerja rentan dari total target awal yang telah ditetapkan yakni 160 ribu orang.

Bupati mengingatkan secara lugas kepada pihak perusahaan-perusahaan raksasa yang ada di Kutim bergerak pada sektor formal wajib mengutamakan hak pekerja atas kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan terhitung dihari pertama mulai bekerja.

“Para  tenaga kerja yang bekerja di perusahaan besar, wajib hukumnya perusahaan memberikan langsung BPJS Ketenagakerjaan mereka,” perintah Bupati.

Bupati menyoroti dan prihatin masih ditemukannya dugaan  trik sebagai akal – akalan  perusahaan mencari cara bagaimana pekerjanya tidak berstatus karyawan tetap dengan modus menggantikan perjanjian  perpanjangan kontrak dalam setiap tahunnya demi menghindari kewajibannya terutama terlepas dari aturan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap perusahaan nakal yang sengaja melakukan pola – pola, mengakali itu tidak terus-terusan terjadi. Perusahaan berkewajiban taat (patuh) memenuhi hak normatif jaminan sosial kepada pekerjanya,” ujar Bupati H Ardiansyah Sulaiman

Bupati H Ardiansyah mengatakan mengapa kesemua itu harus dilakukan perusahaan tentunya dalam mengutamakan keselamatan para pekerja.(adv)