Upaya  Nyata Disdikbud Kutim Atasi Anak Tidak Bersekolah

oleh -414 Dilihat
oleh

Keterangan foto : (ist) Disdikbud Kutim berupaya melalui formulasi agar anak-anak Kutim wajib mengenyam pendidikan di bangku sekolah

Detakborneopost.com, Kutai Timur – Mengacu pada Pasal 45 UUD 1945 menyebutkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Tujuan ini diwujudkan melalui sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diperkuat oleh hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. 

Makna “mencerdaskan kehidupan bangsa”

• Tujuan bernegara: “Mencerdaskan kehidupan bangsa” menjadi salah satu dari empat tujuan utama negara yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan.

• Bukan hanya akademis: Konsep ini tidak terbatas pada kecerdasan akademis atau penguasaan IPTEK semata, tetapi juga mencakup kecerdasan spiritual dan akhlak mulia.
• Meningkatkan kualitas hidup: Tujuan ini juga diartikan sebagai peningkatan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia melalui pendidikan dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. 

Dasar hukum
• Pembukaan UUD 1945: Pasal ini secara eksplisit menyebutkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” setelah tujuan melindungi segenap bangsa dan “memajukan kesejahteraan umum”.

• Pasal 31 UUD 1945: Pasal ini mengatur lebih rinci tentang kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan “meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia”.

• Pasal 28C ayat (1) UUD 1945: Menggarisbawahi hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Menindaklanjuti acuan UUD 45, maka Pemerintah Kutai Timur (Kutim) resmi meluncurkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025 sebagai langkah cepat menangani tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut.

Program ini menargetkan seluruh anak yang tercatat tidak bersekolah dapat kembali mengakses pendidikan formal dalam beberapa tahun ke depan.
Data Pusdatin Kemendikbudristek per Maret 2025 mencatat 13.411 anak di Kutim berstatus ATS, menjadikan daerah ini memiliki angka tertinggi di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 9.945 anak belum pernah bersekolah, 1.996 anak putus sekolah, dan 1.470 anak tidak melanjutkan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menjelaskan, Senin (17/11) 2025, berbagai faktor menjadi penyebab tingginya angka ATS, mulai dari ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan, perkawinan usia dini, hingga fenomena pekerja anak di sektor perkebunan dan pertambangan.

“Angka ATS kita tertinggi di Kaltim. Karena itu pemerintah harus bergerak cepat dan terarah untuk mengatasinya,” terangnya. (adv/Diskominfo Staper Kutim)