KUTAI TIMUR, DETAKBORNEOPOST.COM – Kasus Covid-19 Meningkat, Dinkes Kutim Ingatkan Prokes. Melonjaknya kasus Covid-19 di Kutai Timur, yang mencapai angka rata-rata perhari 70 kasus membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bekerja keras.
Pasalnya, kenaikan tersebut melebihi angka awal kasus Covid-19 di Kutim pada awal tahun 2020 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur Bahrani, melalui Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Muhammad Yusuf mengatakan, patuhi protokol kesehatan menjadi salah satu kuncinya.
“Seperti kita ketahui diluar Kalimantan, terjadi juga lonjakan kasus yang perlu kita waspadai juga di daerah kita Kutim,” tuturnya dihadapan jurnalis Detak Borneo Post. Rabu, (7/7/2021) di ruang kerjanya.
Kasus Covid-19 Meningkat
Pemkab Kutim sendiri mulai tanggal 3 Juli 2021 sudah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Hal tersebut sesuai intruksi Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan dilanjutkan dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Kutim Nomor : 366/658/BPBD/VII/2021, tentang Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Desease 2012 (Covid-19) tertanggal 3 Juli 2021.
- Melakukan secara disiplin protokol 5 M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi)
- Melakukan desinfektan secara rutin pada tempat-tempat umum di lingkungan perusahaan.
- Melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam di tempat karantina yang memadai dilanjutkan screening/pemeriksaan rapid test antigen/RT-PCR bagi karyawan yang akan kembali bekerja setelah cuti, ijin dan setelah menjalankan tugas keluar daerah.
- Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Puskesmas di wilayah perusahaan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan surveilans Covid-19 terutama bila ditemukan karyawan yang terkonfirmasi Covid-19.
- Menyiapkan fasilitas bagi karyawan dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, sabun dan mengatur ruangan tempat beristirahat karyawan agar tidak berkerumun saat jam istirahat.
- Menyiapkan tempat/rumah karantina sebagai tempat isolasi, juga tempat perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.