DETAK BORNEO POST, SANGATTA – Banyaknya minimarket modern di Kutim mendapat sorotan dari wakil rakyat. Para legislator meminta waralaba nasional tersebut ditertibkan. Karena menjamurnya ritel modern itu dapat memengaruhi pendapatan pedagang lainnya jika dibiarkan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi mengatakan itu. Maraknya minimarket modern di Kutim harus diatur. Apalagi sebagian besar masih belum berizin. Masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi. Jika dibiarkan bukan tak mungkin akan memberi dampak negatif. “Jadi seharusnya sudah harus diatur. Pihak pengusaha pun diminta penuhi proses izinnya,” ucapnya.
Diketahui, serbuan waralaba nasional ini di Kutim terjadi 2014 lalu. Masa kepemimpinan Isran Noor menjadi Bupati. Ada 50 titik yang direkomendasikan kala itu. Namun itu hanya semacam lampu hijau semata. Bukan otomatis mengabaikan berbagai persyaratan operasional.
Kemungkinan besar, karena keluarnya rekomendasi itu banyak minimarket modern yang langsung beroperasi. Padahal seharusnya ada banyak izin yang mesti dipenuhi. Seperti izin gangguan, melibatkan UMKM lokal di toko mereka dan lainnya.
Tetapi hal itu diabaikan. Bahkan sempat muncul penolakan dari asosiasi pedagang tradisional di Sangatta Utara. Bahkan hal itu juga sempat difasilitasi oleh DPRD Kutim. Para wakil rakyat, kala itu juga sudah meminta agar minimarket modern ini bisa memenuhi syarat perizinan tersebut. “Jadi saat ini harusnya ada tindakan tegas dari instansi terkait,” kata Piter, politikus Partai Gerindra ini.
Dalam hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian harusnya bisa melakukan pengawasan. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu juga bisa mengingatkan mengurus perizinannya. Jadi ada upaya langsung dari pemerintah terkait persoalan ini. “Kami juga tidak tinggal diam. Bisa saja kami meninjau langsung ke lapangan nantinya,” pungkasnya. (adv)