DETAK BORNEO POST, Kutim – DPRD Kutai Timur (Kutim) mengundanga serikat buruh dan pekerja untuk duduk bersama. Agenda utamanya adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.
Pertemuan ini akan digelar pada pukul 13.30 Wita di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Selasa, 13 Juli 2021.
Seperti agenda dewan lainnya, rapat pembahasan Panus Raperda terkait ketenagakerjaan ini ramai dibicarakan. Terutama oleh anggota DPRD Kutim, Asmawardi. Legislator PAN ini memang disebut-sebut getol memperjukan hak-hak pekerja.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Basti Sangga Langi serta diikuti oleh anggota Pansus dan asosiasi pengusaha. Apindo bisa melihat pasal-pasal yang ada di Raperda ketenagakerjaan ini. Karena Raperda ini adalah kearifan lokal yang bakal coba dimasukan. “Jadi dilihat lagi celah di UU Cipta Kerja. Hingga bisa diatur di dalam Raperda. Nantinya masukan-masukan Apindo bisa kita akan tampung dan kita masukkan pula, nanti kita akan berkonsultasi dengan bagian hukum provinsi apakah ini bisa kita masukkan atau tidak,” ucap Basti.
Draf Raperda ini, kata Basti, juga akan meminta masukan dari serikat pekerja dan buruh dan asiosasi sawit. Mengakomudir semua kepentingan agar tidak menimbulkan polemik dan perdebatan dikemudian hari.
“Sehingga tidak adalagi problem terkait ketenagakerjaan di Kutim, jagan lagi nanti mereka (buruh) ke DPRD berdemo terus, nah disinilah kita nantinya Perda ini mengakomodir. Tidak hanya terhadap pekerjannya, tapi juga pengusaha kita undang,” tuturnya. (ADV)