Pandangan Fraksi DPRD Kutim Ditanggapi Sekkab

oleh -564 Dilihat
oleh
Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah menerima pandangan dari seluruh fraksi melalui Ketua DPRD Kutim Joni. DETAK BORNEO POST.COM

DETAK BORNEO POST, Kutim – DPRD Kabupaten Kutai Timur, menggelar paripurna terkait tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi dalam dewan. Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (7/7/2021).

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Irawansyah dipersilahkan pimpinan rapat untuk membacakan tanggapan. “Setelah mempelajari dengan seksama pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Pemkab Kutim memberikan tanggapan,” ujarnya.

Tanggapan Pemkab Kutim terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan jumlah pemandangan umum, yang disampaikan Fraksi dalam dewan pada paripurna sebelumnya.

Tanggapan pertama menjawab pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, di mana pemerintah mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Capaian pemerintah dalam Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai bagus sejauh ini.

Untuk periode yang akan datang, pemerintah bersama-sama dengan DPRD dalam hal penganggaran belanja baik belanja operasi belanja modal berupaya agar dapat lebih proporsional dengan mengedepankan prioritas pembangunan.

Kinerja pelayanan publik juga akan lebih ditingkatkan sebagai upaya perwujudan Good Government atau tata kelola pemerintahan yang baik, dengan prinsip pemanfaatan sumber daya ekonomi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Pemanfaatan ini guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan untuk pembangunan Kutai Timur yang merata dan berkeadilan,” katanya.

Pemungutan pajak dan retribusi daerah sendiri bisa menjadi nilai tambah penyelenggaraan urusan wajib dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kendati demikian, peningkatan PAD melalui sumber ini akan disesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal urusan pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah akan secara selektif dan mengedapankan program kegiatan yang memiliki urgensi, yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. Khususnya pembangunan infrastruktur di daerah. (ADV)

Tinggalkan Balasan