Selesaikan Masalah Lahan Antar Poktan Mandiri Dua Dan PT SRS DPRD Kutim Tempuh Dengar Pendapat

oleh -532 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Belum lama ini permasalahan sengketa lahan turut menuai polemik antara Kelompok Tani (Poktan) Mandiri dua dengan PT Sabhantara Rawi Sentosa (SRS). Terkait akan permasalahan tersebut antar kedua pihak yang dimaksud, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), langsung menggelar rapat dengar pendapat Yang mana rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan berlangsung di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. “Jadi permasalahannya perizinan PT SRS di Kecamatan Telen tapi wilayah kerjanya di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon daerah Kelompok Tani Mandiri 2, itu tadi penjelasan dari Kelompok Tani Mandiri 2,” ungkapnya. Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komisi B, Hepnie Armansyah mengatakan pihaknya akan mencoba menyelsaikan persoalan tersebut karena sesuai dengan bidang Komisi B. Atas dasar permasalahan itu, ia berusaha menunggu pihak perusahaan untuk melakukan perundingan terlebih dahulu secara internal. “Soalnya tadi yang datang juga bukan dari bagian pembuatan keputusan, jadi tadi saya sampaikan agar di sampaikan kembalinke bagian berwenang agar jangan saklek, bisa dirundingkan dengan masyarakat kelompok tani, mana yang sama-sama menguntungkan,” jelasnya. Kata dia, berdasarkan kronologinya, ternyata perizinan yang dimiliki oleh PT SRS berlokasi di Kecamatan Telen. Dimana pada saat itu, batas wilayah antara Telen dengan Tepian Langsat belum klir. Lalu pada tahun 2021, pemerintah membuat tapal batas yang jelas untuk memisahkan antara Telen dengan Tepian Langsat. “Ternyata di dalam wilayah Tepian Langsat yang saat ini, terdapat wilayah kerjanya PT SRS, ini yang dipermasalahkan, kalau berbicara zaman dulu perusahaan benar, namun kalau bicara masa kini Kelompok Tani yang benar,” jelasnya. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak PT SRS agar didiskusikan secara internal solusi apa yang bisa saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan. Sebelumnya, disampaikan oleh Humas Perkebunan PT SRS, Said Idrus bahwa ia hanya mewakili pimpinan perusahaan. “Mohon maaf pak ketua, saya hadir hari ini hanya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Tim Legal kita yang di Jakarta untuk hal lain saya tidak berkompeten untuk menyampaikannya,” terangnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Mandiri 2, Anto Ali Agus menyampaikan bahwa, Kelompok Tani Mandiri berharap hearing selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum atau kejelasan mengenai hak-hak masyarakat. “Kami berharap pemerintah setempat bisa menyelesaikan persoalan ini dengan aktif, korporatif, tanpa ada beban hukum di dalamnya, saling menguntungkan,” pungkasnya.(adv/dprd/kutim)

Tinggalkan Balasan