Bupati Kutim Minta Disdikbud Buat Regulasi Pemerataan PAUD

oleh -196 Dilihat
oleh

Keterangan foto : Bupati Kabupaten Kutim H Ardiansyah Sulaiman minta Disdikbud Kutim buatkan regulasi dalam pemerataan PAUD

Detakborneopost.com, Kutai Timur –Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim tak hanya sebatas mewajibkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Tetapi juga memastikan ketersediaan layanan PAUD di seluruh desa tanpa terkecuali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Detakborneopost.com mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Kabupaten Kutim, drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si,  Minggu (16/11) 2025

Pada kesempatan itu, Kepala daerah yang juga sempat mengabdikan diri sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” alias guru  sebelum memasuki kancah perpolitikan dan tercatat petahana kepala daerah , menyampaikan bahwa PAUD kini telah menjadi bagian dari wajib belajar 13 tahun. Menurutnya, pendidikan dini adalah fondasi penting agar anak dapat memasuki sekolah dasar dengan kesiapan akademik dan mental.

“PAUD itu sudah menjadi satu kewajiban. Wajib belajar 13 tahun ini memang keniscayaan,” terang H  Ardiansyah Sulaiman.

Untuk mempercepat implementasi, Ardiansyah meminta Dinas Pendidikan segera menyusun regulasi sementara sembari menunggu aturan permanen. Langkah ini dinilai penting agar program tidak mengambang di tataran wacana.

“Saya minta Dinas Pendidikan membuat regulasi sementara dulu supaya ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” bebernya.

Namun di lapangan, tantangan tidak kecil. Kutim baru memiliki sekitar 27 lembaga PAUD, angka yang jauh dari ideal untuk kabupaten dengan belasan kecamatan dan puluhan desa.
“Paling tidak setiap desa kita harapkan ada. Inilah tantangan kita, terutama di desa-desa yang jauh,” katanya.

Jika layanan belum merata, kebijakan wajib PAUD berisiko menambah angka Anak Tidak Sekolah (ATS) alih-alih menguranginya. Padahal, salah satu alasan kebijakan ini diberlakukan justru untuk mencegah ATS.
“Kita tidak ingin ada ATS, jadi harus disiapkan sejak dini,” kata Ardiansyah Sulaiman.

Pemkab Kutim berencana mengkaji penerapan zonasi berbasis kondisi geografis agar penyebaran PAUD lebih terarah.

Namun berbagai pihak mengingatkan bahwa kajian tanpa eksekusi cepat hanya akan memperpanjang ketimpangan layanan pendidikan usia dini.

“Mungkin nanti kita lihat regulasinya, apakah bisa menyesuaikan dengan zonasi,” tutup Ardiansyah.(adv/Diskominfo Staper Kutim)