DETAK BORNEO POST, Kutim – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Senin (16/8/2021) kemarin.
KUA-PPAS disusun dalam upaya menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Kasmidi — sapaan Kasmidi Bulang – mengatakan, rumusan kebijakan daerah Kabupaten Kutim tahun 2022 mempertimbangkan hasil evaluasi pembangunan tahun-tahun sebelumnya.
“Melakukan penyempurnaan kebijakan pembangunan melalui optimalisasi program dan kegiatan serta melihat perkembangan yang terjadi pada tahun 2021,” ujarnya.
Kasmidi juga menjelaskan, guna mendukung ibu kota negara (IKN) baru, maka pada Tahun 2022 Kutim telah menetapkan tema pembangunan pula. yaitu meningkatkan infrastruktur dasar untuk mendukung daya saing ekonomi daerah yang merupakan penjabaran tema rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Tahun 2022 Pemkab Kutim memproyeksikan tekanan pandemi covid-19 dapat dimitigasi. Sekaligus menjadi titik awal pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan fokus penanganan kesehatan melalui penguatan sistem kesehatan daerah terlebih dulu. Setiap program dan kegiatan Tahun 2022 harus dipastikan benar-benar mampu mendorong akselerasi pemulihan ekonomi dan dalam waktu yang cepat, serta mampu meletakan pedoman transformasi sosial ekonomi dalam jangka panjang.
Kemudian, pembangunan Kutim Tahun 2022 diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan menciptakan daya saing ekonomi daerah. “Kami harapkan kesepakatan rancangan KUA dan PPS serta penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu kami juga mengharapkan dukungan dan komitmen DPRD Kutim,” ucap Kasmidi. (ADV)