Fraksi Nasdem Minta Pemkab Proaktif Kelola APBD

oleh -494 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kutim Kajan Lahang Saat menyampaikan pandangan Fraksinya pada paripurna ke 28 di DPRD kutim. DETAK BORNEO POST.COM

DETAK BORNEO POST, Kutim – Secara regulasi KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 harus berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah (RKPD). Dokumen itu sendiri mengacu pada RJPD dan RPJMD Kabupaten Kutim. Serta dengan tetap memperhatikan dokumen RKP tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kajan Lahang mewakili Fraksi Nasional Demokrat pada rapat paripurna Ke 28 masa sidang III tahun 2021, tentang penyampaikan pandangan umum Fraksi- Fraksi dalam Dewan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Kutai Timur, Rabu (18/08/2021) kemarin.

Kajan Lahang juga meminta kepada pemkab agar dokumen PPAS APBD 2022 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah. Prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintah juga harus disinkronkan dengan pembangunan nasional dan Pemprov Kaltim. “Kabupaten Kutim telah menetapkan tema pembangunan yang merupakan penjabaran tema rencana pembangunan jangka menengah daerah Kutim. Tema tersebut dipilih dan ditetapkan selain untuk percepatan pencapaian visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara pemerintah Kabupaten Kutim dengan pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam upaya untuk mewujudkan hal tersebut maka Fraksi Partai Nasdem menyampaikan kepada Pemkab Kutim untuk melakukan penegasan terhadap upaya kerja. Sebagai dasar gerak langkah pemkab untuk tahun depan.

“Pemerintah juga dalam menyampaikan KUA dan PPAS Tahun 2022 harus memberikan garis besar target makro. Baik target pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, kemiskinan, rasio, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pendapatan per kapita,” tandasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan