KBCF Inginkan Program Kalfor Project Terus Berlanjut Di Kutim

oleh -456 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Beberapa waktu lalu Borneo Community Foundation (KBCF) memberikan pendampingan bagi empat desa di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Yang mana program pendampingan tersebut turut mengusung tema Kalimantan Forest Project (KalFor Project) dipenghujung kegiatan dipaparkan langsung diseminasi hasil kegiatan yang telah dilakukan.

Adapun  pada agenda tersebut dihadiri sejumlah masyarakat desa yang didampingi KBCF yaitu Desa Batu Lepoq, Desa Sempayau, Desa Tepian Terap, dan Desa Saka. Ada juga perwakilan dari pemerintah empat desa tersebut, perwakilan KalFor Project, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim, perwakilan KBCF.

Mengutip kembali melalui Direktur
KBCF, Mukti Ali Azis, pada penjelasannya berdasarkan hasil mendampingi Desa Sempayau, Desa Tepian Terap, dan Desa Saka. “Yang mana pelaksanaan kala itu berlangsung terhitung mulai dari Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2022 tahun lalu, dan akan kita evaluasi terus dengan  harapan pendampingan dapat kembali digelar secara berkelanjutan (kontinyu),” terangnya secara terpisah belum lama ini saat dihubungi ponselnya, Sabtu (1/7/2023).

“Tujuan dari pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari membangun desa yang inovatif dan berkualitas dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan. Selain itu, membantu pemerintah dalam menyediakan layanan teknis yang dibutuhkan desa serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan kader desa sebagai implementasi KalFor Project,” ucap Mukti

Mukti mengungkapkan KalFor Project adalah proyek yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam menjalankan proyek ini, Kementeria bekerja sama dengan United Nation Development Program (UNDP). Anggaran kegiatannya menggunakan dengan dana hibah dari Global Environment Facility (GEF). “Ada berbagai hasil yang didapat selama mendampingi desa-desa. Beberapa di antaranya, yakni, mendapatkan persetujuan masyarakat dengan metode FPIC, penetapan kawasan hutan milik desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Tepian Terap, pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Milik Desa Tepian Terap, pembuatan dokumen rencana kelola hutan milik Desa Tepian Terap, studi potensi sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Desa Tepian Terap; dan pengumpulan data dan informasi mengenai potensi sumber daya alam di Desa Tepian Terap,” bebernya.

Dirinya menegaskan dalam hal ini,
KBCF juga memfasilitasi sejumlah usaha di empat desa dampingan. Usaha-usaha tersebut yaitu budi daya ikan air tawar, budi daya lebah madu kelulut, dan pembuatan jamu herbal. Termasuk memfasilitasi masyarakat menjalin kolaborasi dengan swasta dan pemerintah daerah. Seluruh hasil kegiatan ini telah didokumentasikan dalam bentuk film dokumenter dan buku.”Meskipun program KalFor Project telah berakhir namun pihaknya akan tetap bekerja sama dan memberikan dukungan kepada empat desa dampingan. Dukungan yang diberikan dalam bentuk asistensi terhadap desa dampingan hingga menghubungkan desa dengan perusahaan. Hal ini dilakukan agar usaha desa mendapat dukungan dari perusahaan,” ucap Mukti

Mukti menuturkan pihaknya akan  terus mengupayakan ada program-program lanjutan agar kegiatan pendampingan dan pemberdayaan di desa bisa berlanjut,” katanya lagi.

Dirinya mengatakan yang mana pada jalannya program lalu dihadiri Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Bappeda Kutai Timur, Sugiono; dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, Abdul Muluk. Sugiono menyampaikan tentang partisipasi masyarakat dan perusahaan dalam perencanaan pembangunan, terutama mengenai permasalahan dan isu-isu strategis perencanaan pembangunan. Ia juga menjelaskan tentang visi dan misi Pemkab Kutai Timur, tema pembangunan pemerintah kabupaten, prioritas pembangunan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan melalui usulan-usulan program yang menjadi hasil musrembang di desa.

Adapun Abdul Muluk mempresentasikan materi mengenai peluang dan tantangan dalam membangun desa. Persisnya mengenai implementasi peraturan di desa sesuai undang-undang desa, capaian membangun desa di Kutai Timur, serta strategi pemberdayaan masyarakat sebagai metode mancapai target pembangunan desa.

“Hasil pendampingan ini diharapkan menjadi pembelajaran dan data awal bagi program-program berikutnya,” ujar Abdul Muluk. (adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan