Kutim Berlakukan Perpanjangan PPKM Level 4 Tahap Ke 2 Sampai 9 Agustus 2021

oleh -234 Dilihat
oleh
AKP Mulyadi Kasat Lantas Kutim Di danpingi Awang Ari Jusnanta Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim Serta Satgas Kutim Saat di wawancarai awak media saat lakukan petroli kepenyekatan di jalan Apt. Pranoto, kabupaten Kutai Timur Pada Rabu (04/08/2021) malam. DETAK BORNEO.COM. ( Poto. ADV IVN)

DETAK BORNEO COM, SANGATTA – Kutim Berlakukan Perpanjangan PPKM Level 4 Tahap Ke 2 Sampai 9 Agustus 2021. Untuk memutus rantai penyebaran covid-19, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang dilanjutkan oleh Pemda melalui Bupati Kutim.

Pasca perpanjangan masa PPKM leval 4 sampai 9 Agustus 2021, Bupati Kutim mengeluarkan surat edaran memastikan penyekatan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini diberlakukan  memutuskan meningkatnya penyebaran Covi-19 Di kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan Surat edaran Bupati nomor: 366/844/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka PPKM Level 4 penanganan Covid-19 ditandatangani pada 4 Agustus 2021.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu mengatur perpanjangan pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat level IV penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan pengaturan sebagai berikut,” bunyi surat edaran tersebut.

Sesuai hasil rapat Satgas di Makolantas Polres Kutim beberapa titik penyekatan yang diberlakukan, “Simpang Telkom, Jalan Hasanuddin, Simpang Munthe, Jalan Hidayatullah, Jalan Sulawesi, Jalan Sepakat, Jalan Kartini, Jalan Kabo, Jalan Tongkonan, Simpang Dayung, Jalan Pendidikan, Jalan Margo Santoso, Jalan Karya Etam, dan Jalan APT Pranoto.”

Kutim Berlakukan Perpanjangan

Untuk rute bus, dijelaskan tetap melalui jalan Yos Sudarso namun dengan ketetuan, pada saat antar jemput karyawan wajib berhenti di halte yang telah ditentukan. Begitu pula pada saat putar balik, bus karyawan juga wajib di lokasi yang telah ditentukan.

Sementara bagi angkutan kota, dilakukan pengalihan rute ke Jalan Sukarno Hatta dari Simpang Telkom – Jalan Pendidikan – Jalan Ringroad – Jalan Jendral Sudirman – Jalan Diponegoro – Jalan Wolter Monginsidi. Pemberlakukan penyekatan berlaku pada pukul 17.00 – 22.00 Wita.

Sedangkan terhadap jam operasional taman bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana, restoran, cafe, angkringan, warung, kedai dan sebagainya tidak berubah dan tetap dibrelakukan dengan ketentuan sampai pukul 21.00 Wita.

Begitu pula dengan penutupan fasilitas umum: taman di sekitar Bukit Pelangi dan seluruh tempat hiburan malam tetap diberlakukan sebaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Penambahan titik penyekatan di dalam Kota Sangatta yang sebelumnya 6 pos, bertambah 8 titik di gang yang disinyalir menjadi jalan alternatif.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di masa PPKM Level 4 ini, Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Wulyadi menyebutkan, penambahan titik tersebut diluar 6 pos yang ada sebelumnya.

“Untuk penambahan level 4 yaitu Jalan Dayung, Kartini, Hidayatullah, Tongkonan Rannu, Sulawesi, Simpang Kabo, Margo Santoso dan Jalan Sepakat,” tuturnya kepada Detak borneo Post. Rabu, (4/8/2021).

Ia juga menyebutkan, diawal penyekatan masih banyak kendala yang dihadapi terkait mobilitas warga yang melewati pos penyekatan dengan memasuki gang-gang alternatif.

“Kendalanya masih banyak yang lolos, keluar dari gang-gang yang sekarang ada penambahan di titik-titik tersebut.” Pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan