
Keterangan foto : (Ist) Bupati Kutim Ardiansyah buka komunikasi interaktif saat jalannya peringatan May Day 2024
Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – rangka memperingati May Day alias Hari Buruh Internasional di tahun ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Timur membuka dialog interaktif dengan para buruh serta panggung hiburan di Polder Ilham Maulana, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum lama ini.
Peringatan Hari Buruh Internasional dilengkapi aksi damai dan meriah yang diinisiasi oleh Forum Serikat Buruh atau Pekerja seluruh Kutai Timur.
Tentunya hal itu mendapat respon dari Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman terkait beberapa tuntutan yang disuarakan oleh forum tersebut.
“Perbup (Ketenagakerjaan) sudah ada sekarang karena saya minta Disnaker mengawalnya, sedangkan tuntutan buruh terhadap akses kesehatan hingga upah yang layak sudah kita akomodir,” ungkap orang nomor satu di Kutim secara terpisah.
Tak hanya itu, bahkan soal BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kutim juga telah mengakomodir BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untum para buruh namun juga untuk pekerja rentan.
Menurutnya, pendataan BPJS ketenagakerjaan bagi buruh dan pekerja rentan di Kutai Timur telah mencapai 85.000 jiwa.
Sedangkan persoalan kenaikan upah, hal itu telah menjadi kebijakan mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan turun ke Kabupaten serta sudah ada rumus perhitungannya.
“Sedangkan di tahun 2022 sebenarnya kita sudah memiliki Perda Ketenagakerjaan, dan alhamdulillah tindak lanjutnya atau Perbupmya sudah kita selesaikan,” imbuhnya.
Berikut beberapa tuntutan dari Forum Serikat Buruh pada Peringatan May Day 2024:
Mencabut Omnibus Law – Undang-undang Cipta Kerja khususnya klister ketenagakerjaan,
2. Menghapus Outsourcing dan tolak upah murah,
3. Tolak kenaikan pajak nasional yang saat ini skema perhitungan pajak yang baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu sangat tinggi
4. Mempercepat penyusunan dan pengesahan Perbup Ketenagakerjaan,
5. Menghentikan kriminilisasi aktivis SP/SB,
Menginstruksikan semua perusahaan di Kutim harus menjalankan peraturan K3 sesuai dengan UU, KEPMEN, PERMEN dan persyaratan lainnya,
7. Menginstruksikan kepada seluruh perusahaan mengasuransikan buruh/pekerja dalam program BPJS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, melalui program Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
8. Melakukan audit ketenagakerjaan di semua perusahaan,
Menentukan pertumbuhan ekonomi Kutim setiap tahun.(adv/diskominfo staper kutim)