Pasca Idul Fitri Lalu Kadisnakertrans Kutim Roma Malau Pastikan THR Pekerja

oleh -425 Dilihat
oleh
Keterangan foto : (Ist) Kadisnakertrans Kutim Roma Malau pasca Idul Fitri lalu pastikan pekerja mendapatkan haknya terkait THR

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Pasca Hari Raya Idul Fitri lalu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko THR 2024. Posko ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memastikan hak para pekerja/buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh di Kutim,” ujar Roma Malau, Kepala Disnakertrans Kutim, di ruang kerjanya saat di wawancarai baru – baru ini.

Pembayaran THR Keagamaan tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kami ingin memastikan semua perusahaan di Kutim patuh terhadap aturan ini. Posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja/buruh yang belum menerima THR hingga seminggu sebelum lebaran,” jelas Roma.

Posko THR 2024 Kutim dapat diakses melalui nomor WhatsApp yang disediakan. Tim Disnakertrans akan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan melakukan survei ke perusahaan terkait.

“Tugas kami adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Bagi perusahaan yang nakal, kami akan memberikan sanksi tegas,” tegas Roma.

Lebih dari Sekadar THR

Pembukaan Posko THR 2024 Kutim bukan sekadar upaya untuk memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi. Lebih dari itu, posko ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menciptakan ketenangan dan kebahagiaan bagi para pekerja/buruh di Kutim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh dan memastikan mereka mendapatkan THR yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” tandas Roma.(adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan