BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat di Hotel Jatra, Balikpapan, pada Sabtu (26/10/2024). Acara ini dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim, Zubair, mewakili Pejabat Sementara Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan serta mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
Bimtek ini diikuti oleh sekitar 140 peserta dari berbagai latar belakang, dengan sekitar 92 peserta fokus pada peningkatan kapasitas pelaku usaha, sementara peserta lainnya berasal dari masyarakat di area Kampung Iklim.
Dalam sambutannya, Zubair menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang tidak hanya berfokus pada peningkatan temuan pelanggaran, tetapi juga pada pengurangan pelanggaran itu sendiri. “Semakin sedikit temuan, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” ujarnya.
Zubair juga mendorong pelaku usaha di Kutim untuk tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mengambil inisiatif nyata, seperti penanaman pohon produktif yang tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga memberikan hasil yang bermanfaat bagi manusia dan hewan.
“Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya pelatihan ini, baik masyarakat maupun pelaku usaha mampu berinovasi dan menerapkan praktik ramah lingkungan dalam keseharian mereka. Keberhasilan Proklim di Kutim tidak hanya bergantung pada pemerintah, namun juga pada komitmen setiap warga dan pengusaha untuk menjaga kelestarian alam yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Ny Dewi Dohi, menuturkan bahwa acara Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha, Bimtek ini juga menyasar masyarakat di lokasi Kampung Iklim yang tersebar di berbagai desa di Kutim.
“Kami berharap agar pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” jelas Dewi.
Menurut Dewi, DLH Kutim telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha sejak 2022 hingga 2024 karena pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan. Dari jumlah tersebut, baru lima pelaku usaha yang dinyatakan lolos dari sanksi setelah memperbaiki tata kelola lingkungan mereka.
“Tingkat ketaatan masih rendah, dan pada kesempatan ini kami juga akan menginformasikan peraturan baru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif,” ujarnya. (Adv)