DETAK BORNEO POST, Kutim – Kutai Timur (Kutim) resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Menyusul tujuh daerah lainnya, yakni Balikpapan, Bontang, Berau, Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Melihat kondisi kasus Covid-19 di Kutim yang sudah mengkhawatirkan. Dukungan pun mengalir dari DPRD Kutim, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil keputusan ini. Terlebih melihat kondisi rumah sakit yang memang sudah dipenuhi pasien Covid-19. Sehingga wabah ini tidak bisa dianggap remeh lagi.
“Ya kami sepakat yang dilakukan pemerintah soal PPKM level 4 ini, tapi mungkin sistem dan pola yang dirubah,” ujar Anggota DPRD Kutim, Asmawardi saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Dia meminta agar pemerintah juga harus memikirkan para pelaku usaha, yang langsung terdampak akibat penerapan PPKM level 4 ini. Harus mencarikan solusi untuk bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena aktivitas mereka mencari nafkah sedikit terganggu.
“Ya aturannya jangan terlalu diperketat, misalnya diatur waktunya, yang berkerumun diatur, agar tidak jadi klaster baru lagi,” jelasnya.
Ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) itu meminta pemerintah memberi kejelasan jaminan dan kompensasi apa yang diberikan kepada masyarakat yang sekarang kondisi kehidupan warga semakin susah, harus ada solusi dari pemerintah agar kebutuhan hidup warga dapat terpenuhi. “Kebijakan bantuan itu harus tepat sasaran dengan sistem pengawasan yang efektif,” tandasnya. (ADV)