Terdengar Juga Ditelinga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

oleh -15 Dilihat
oleh

“PT PAMA Persada Site KPC Kaltim Menempuh Jalur Mediasi Klarifikasi Di Akomodir Pemkab”

Keterangan foto : Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman memimpin langsung rapat mediasi pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan

KutimDetakborneopost.com, Kutai Timur – Sampai juga ditelinga Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan.Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kamis (13/11) 2025, baru saja digelar Rapat Pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan dengan menghadirkan perusahaan terkait yakni PT Pama Persada Nusantara Site PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlangsung dilantai 2, Ruang Arau Kantor Pemerintah Kabupaten Kutim kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara.Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati, H Ardiansyah Sulaiman sekaligus hadir dan disaksikan pula oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim, Jimmi., ST., MT, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, perwakilan personalia jajaran manajemen perusahaan, karyawan, kuasa hukum (lawyer), aliansi Serikat Pekerja bersama rekan awak media.Selama jalannya rapat berlangsung aman dan lancar, pada kesempatan itu.Pasca digelarnya rapat tersebut, disaat waktu tidak bersamaan wartawan Detakborneopost.com mewawancarai Bupati Kabupaten Kutim H Ardiansyah Sulaiman terkait akan permasalahan itu, Jumat (14/11) 2025. Dirinya menegaskan perlunya perimbangan antara kepentingan terlebih dalam memberikan jaminan hak – hak yang memang harus didapatkan para pekerja.”Saya meminta agar semua pihak terkait dapat mengedepankan dialog konstruktif serta memberikan solusi terbaik tanpa harus menuai konflik berkepanjangan,” terang Bupati H Ardiansyah Sulaiman Bupati H Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan pada rapat pembahasan pihak PT Pama Persada Nusantara yang diwakilkan oleh Tri Rahmat yang juga bagian manajemen memberikan klarifikasi dan penjelasan secara detail terkait sistem keselamatan kerja yang diterapkan pada perusahaannya.Tak hanya itu pihaknya menjelaskan penggunaan tekhnologi melalui Operator Performance Assessment (OPA) yang turut menjadi pembahasan pada inti permasalahan yang terjadi.”OPA adalah alat bantu bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat dan siap secara fisik maupun pisikologis,” urai Bupati H Ardiansyah Sulaiman mengutip kembali penjelasan perusahaan Adapun pada pertemuan rapat Pembahasan menghasilkan sebuah kesepakatan untuk melanjutkan tahapan klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi berdasarkan dengan pemberlakuan aturan ketenagakerjaan demi suhu iklim lingkup kerja yang kondusif.(adv)