
Detakborneopost.com, KUTIM – Adanya temuan tercemarnya limbah aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Yang mana terkontaminasinya aliran sungai yang menyebabkan warna air sungai menjadi kecoklat-coklatan merupakan sumber akan kebutuhan masyarakat pula.
Permasalahan ini telah sejak lama disuarakan langsung oleh Gubenur Kaltim Isran Noor disaat masih menjabat sebagai Bupati Kutim, termasuk kiprah yang turut dikritisi oleh DR H Kasmidi Bulang ST MM saat masih mengembang kewenangan selaku Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur yang saat sekarang petahana emban selaku Wakil Bupati Kutai Timur mengatakan hal serupa seperti apa yang disuarakan oleh orang nomor satunya di gedung putih Pemprov Kaltim.
Seiring perjalanan dan perkembangan waktu, dalam hal ini PT KPC terus berbenah sekaligus menindaklanjuti beragam saran.
Adapun tindaklanjut perusahaan emas hitam “batu bara” itu melalui kesepakatan pelepasan aliran sungai Keluu di Kecamatan Bengalon.
Hal ini diungkapkan dan dibenarkan langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim), Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si. “Baru saja saya mendampingi Gubenur Kaltim bapak Isran Noor bersama pihak KPC serah terima pelepasan aliran Sungai Keluu itu,” terang orang nomor satu di Pemkab Kutim.
“Saya selaku kepala Daerah di Kabupaten Kutim sangat memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak KPC yang telah bertanggung jawab dan memenuhi komitmennya berdasarkan salah satu indikator dari Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) ,” beber Ardiansyah Sulaiman.
Ardiansyah Sulaiman mengatakan pasca aktivitas pertambangan batu bara oleh PT KPC disebutkan aliran sungai Keluu dengan telah dikembalikannya lagi bantaran sungai tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. “Terutama dalam mendukung progres roda pembangunan industri di wilayah termaksud,” tutur Bupati.(adv/Diskominfo Staper Kutim)