Hari Buruh Internasional Hak Buruh Menjadi Perhatian Pemkab Kutim.

oleh -495 Dilihat
oleh

Keterangan foto : (Ist) Wabup Kutim Kasmidi Bulang bersama DPRD Kutim dan buruh di ruang hearing kantor dewan buka audiensi

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Memasuki awal bulan tepatnya Rabu (01/05) 2024 Kabupaten Kutai Timur baru saja memperingati Hari Buruh Internasional

Bupati Kutim, Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si maknai Hari Buruh Internasional “May Day” tersebut berjanji dengan penuh komitmen berniat terus memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para buruh

Selain itu, Ardiansyah menyampaikan ketegasannya untuk selalu terbuka dan siap berdialog dengan para pekerja terkait berbagai program dan kebijakan kesejahteraan buruh. “Pemkab Kutim selalu terbuka dan siap membicarakan apa saja mengenai program kesejahteraan buruh,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ardiansyah menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum dalam melindungi hak-hak para pekerja. Untuk memperkuat implementasi Perda tersebut, Pemkab Kutim segera mengeluarkan peraturan turunannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Perbup sudah ada, sekarang saya minta Disnakertrans mengawalnya,” perintah Ardiansyah kepada jajaran Disnakertrans.

Selain itu, Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah telah mengakomodir dua hak fundamental para pekerja, yaitu kesehatan dan upah minimum kabupaten (UMK).

“Dari data yang saya dapat, Disnakertrans telah menyelesaikan data BPJS kesehatan 45 ribu tenaga kerja yang belum bisa diakomodir perusahaan masing-masing pekerja,” ungkap Ardiansyah.

Melalui Perda dan Perbup, Pemkab Kutim menunjukkan komitmennya yang berkelanjutan dalam memenuhi hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja di Kutim.

“Melalui komitmen dua peraturan yang ada, menjadi bukti nyata pemerintah dalam mensejahterakan para tenaga kerja,” tutur Ardiansyah.

Menambahkan komitmen Bupati, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa dinasnya selalu terbuka kepada para tenaga kerja yang memerlukan bantuan dan kesulitan.

“Jika ada perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial, kami siap mengakomodir,” tegas Roma.

Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa Disnakertrans Kutim telah memperluas cakupan jaminan sosial bagi para tenaga kerja rentan. “Tadinya hanya 14 ribuan kami mampu mengakomodir, setelah bertemu pak Bupati, Kutim siap mengakomodir 85 ribu tenaga kerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial,” tutupnya.(adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan