Pasca Idul Fitri Lalu Disnakertrans Kutim Keluarkan Surat Edaran Pemberian THR

oleh -440 Dilihat
oleh

Keterangan foto : Kadisnakertrans Kutim Roma Malau peduli akan pemberian THR pasca lebaran Idul Fitri lalu keluarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Upaya – upaya yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Dan Tramnsmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memastikan para pekerja mendapatkan haknya dengan semestinya melalui Tunjangan Hari Raya (THR) pasca Idul Fitri lalu, maka  pihaknya mengeluarkan surat edaran  terkait akan hal itu.

Hal ini dilakukan dalam menunjang jalannya pelaksanaan hari raya keagamaan, berkenaan dengan itu maka  perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya sesuai masa kerjanya.

Misalnya, masa kerja kurang dari 1 tahun maka THR diberikan sesuai hitungan konfersi dari masa kerjanya.

Akan tetapi, jika karyawan perusahaan telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, maka THR diberikan gaji penuh dalam satu bulan.

“Hingga hari ini, ada sekitar 10 hingga 15 perusahaan yang menyetor ke kami bahwa mereka sudah membayarkan THR ya,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau.

PT Kaltim Prima Coal;

– PT Ganda Alam Makmur;

– PT Indexim Cooalindo dan lainnya.

Adapun sisanya dari ribuan perusahaan di Kutai Timur, masih dalam tahap monitoring oleh Disnakertrans Kutim.

Batas Pembayaran THR

Katanya, maksimal pembayaran THR bagi karyawan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini hari Raya Idul Fitri.

“Kami terus memonitoring perusahaan-perusahaan, dan mengimbau lewat surat edaran agar perusahaan segera membayarkan THR karyawan,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi tersebut, pihaknya juga akan membentuk posko aduan pembayaran THR perusahaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Iya kami juga akan membuat posko aduan seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan