Pemkesra Seskab Kutim Poniso Virtual  Bersama Kementerian ATR/BPN Sinergikan Program

oleh -416 Dilihat
oleh

Keterangan foto : (Ist) Jalin sinerginitas Seskab Kutim, Poniso ikuti zoom Kementeriam ATR/BPN
.

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Belum lama ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Kutim di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Selasa  (14/5/2024) baru saja mengikuti virtual (zoom) yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Dalam kesempatan itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program reforma agraria sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan program-program reforma agraria.

“Diharapkan melalui partisipasi aktif dalam gerakan sinergi ini, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung reforma agraria yang berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah menjelaskan bahwa Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur bertujuan untuk memberikan kesempatan akses permodalan dan bantuan lain kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada Pemanfaatan Tanah. Hal ini dilakukan dengan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, kemakmuran, dan berkelanjutan.

“Gerakan Sinergi Reforma Agraria merupakan bentuk kolaborasi antara BPN, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi salah satu bukti usaha Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat,” kata Murad.

Murad menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 79, diputuskan dan ditetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya.

Capaian dan Target Reforma Agraria di Kutai Timur

Murad juga memaparkan capaian dan target reforma agraria di Kutai Timur. Pada tahun 2021-2023, telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah. Untuk tahun 2024, Kabupaten Kutai Timur mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah.

Selain redistribusi tanah, penataan aset juga dilakukan melalui program PTSL. Pada tahun 2024, Kabupaten Kutai Timur memperoleh target sertifikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 13.000 bidang.(adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan