Isu Penutupan Medsos Nasional Viral, Pemerintah Tegaskan Hanya Batasi Usia Pengguna

oleh -25 Dilihat
oleh
Isu Penutupan Medsos Nasional Viral, Pemerintah Tegaskan Hanya Batasi Usia Pengguna

JAKARTA – Isu Penutupan Medsos Nasional Viral, Pemerintah Tegaskan Hanya Batasi Usia Pengguna. Isu mengenai rencana penutupan seluruh media sosial secara nasional yang dikabarkan berlaku pada 28 Maret 2026 viral di berbagai platform digital. Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena menyebut pemerintah akan menonaktifkan sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga YouTube.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menutup seluruh media sosial di Indonesia.

Komdigi menjelaskan bahwa kebijakan yang akan diterapkan sebenarnya berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah hanya akan melakukan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia tertentu.

“Pemerintah tidak menutup media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi kepemilikan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform yang memiliki risiko tinggi,” jelas pihak Komdigi dalam keterangannya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial.

Kebijakan pembatasan usia pengguna tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Namun aturan itu tidak berarti seluruh media sosial akan ditutup, melainkan hanya mengatur batas usia pengguna agar lebih aman bagi anak.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek kebenaran berita sebelum menyebarkannya di media sosial.