Penyekatan 6 Titik Dalam Kota Sangatta Diberlakukan

oleh -312 Dilihat
oleh
Penyekatan 6 Titik Dalam Kota Sangatta Diberlakukan
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang Saat Meninjau Langsung Bersama Forkopimda dan satgas Covid-19 ke lokasi penyekatan di Patung Burung. Pada Selasa (27/07/2021). DETAK BORNEO.COM. ( Poto.ADV.IVN)

DETAK BORNEO POST, SANGATTA – Penyekatan 6 Titik Dalam Kota Sangatta Diberlakukan. Pemerintah kabupaten Kutai Timur telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19 di Kutai Timur. Pada Selasa (27/07/2021).

Salah satu kegiatan yang diperketat adalah mobilisasi masyarakat di kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Untuk membatasi mobilisasi yang tidak perlu, kebijakan mengenai penyekatan dalam kota pun dikeluarkan oleh pemerintah seiring PPKM Level 4 diterapkan di Kutai Timur.

Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang meminta masyarakat agar memahami maksud dan tujuan dari kebijakan ini, adalah untuk bersama-sama menekan penularan Covid-19.

“Kita mohon ijin kepada masyarakat semua agar sama-sama bersabar dan memohon support dan dukungan terhadap kebiajakan ini.”

Lanjutnya, Kasmidi mengatakan ada 6 titik penyekatan di Sangatta Utara, masyarakat diharap untuk bersabar, ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kalau tidak ada kegiatan yang berarti lebih baik kita di rumah saja supaya dalam bertugas kita bisa maksimal,” ujarnya usai pelaksanaan apel pra penyekatan di Lapangan Satlantas Polres Kutim, Selasa (27/7/2021).

Kemudian, Kasmidi berpesan kepada semua anggota dalam melaksanakan tugasnya harus selalu bersikap humanis, mengayomi dan melindungi masyarakat agar tercipta situasi keakraban antara petugas dan masyarakat.

“Sehingga, dalam pelaksanaan tugas dilapangan bisa berjalan dengan aman dan lancar serta sesuai dengan harapan,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melewati penyekatan sebagai berikut:

  1. Ambulans.
  2. Pemadam Kebakaran
  3. Mobil jenazah
  4. Kurir dan atau ojek online
  5. Angkutan Umum.
  6. Kendaraan dinas operasional umum (seperti truk pengangkut sampah)
  7. Kendaraan untuk fasilitas umum (seperti mobil PLN dan PDAM)
  8. Kendaraan antar jemput karyawan perusahaan. (ADV)

Tinggalkan Balasan