Ramdhani Tegaskan Karyawan Perusahaan Wajib Miliki KTP-El

oleh -218 Dilihat
oleh

Detakborneo.com Sangatta _ Anggota DPRD Kutim  Partai PPP mengingatkan untuk Perusahaan yang lebih dari satu tahun bekerja tidak hanya ber- KTP Kutim, tetapi juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi jika berdomisili di Kutim.

Semua ini untuk memaksimalkan penarikan retribusi pajak ke daerah serta tidak menyumbang untuk daerah lain.

Kalau pajaknya keluar, tentu ini sangat merugikan bagi daerah,” ucapnya.

“pos pendapatan negara sebagian berasal dari pungutan pajak yang kemudian digunakan membiayai belanja pemerintah pusat hingga ke daerah melalui program-program berupa infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.” Lanjutnya.

Program-program dengan sumber anggaran berasal dari pajak dikerahkan pemerintah demi menjamin kesejahteraan masyarakat. Namun kesadaran warga akan wajib pajak masih rendah.

Bagi seorang karyawan perusahaan dengan legalitas jelas maka secara otomatis pajaknya akan dibiayai atau dipotong yang kemudian disetorkan langsung oleh perusahaan kepada negara dan kemudian akan dibagi dengan daerah.

“Karyawan perusahaan yang sudah memiliki NPWP Kutim maka jelas secara otomatis akan langsung dipotong pajak oleh pihak perusahaan,” ujarnya .

Dari hal ini tentu berlaku beda dengan karyawan yang belum memiliki atau tidak memiliki NPWP Kutim. Pajak tersebut akan di potong sesuai dengan keterangan domisili KPT. Oleh karena itu hal ini tentunya menjadi tugas bagi perusahaan.

“Setelah e-KTP, NPWP juga harus Kutim. Masa iya keruk di sini bayarnya di sana lalu kita dapat apa,” tandasnya.

Maka dari itu, ke depannya soal kewajiban NPWP Kutim akan terus disuarakan DPRD kepada perusahaan agar karyawannya tertib dalam kewajiban. (DB27)

Tinggalkan Balasan