Perbup Kutim Nomor 5 Tahun 2022 Sah Di Keluarkan UPT Disdikbud Kutim 18 Kecamatan Di Hapuskan

oleh -446 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Seiring penghapusan  terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kutim nomor 5 tahun 2022. Berdampak  bagi ratusan ASN termasuk TK2D dan pegawai UPT yang nasibnya terlantar alias  kini tak memiliki  lagi pekerjaan.

Kepala Disdikbub Kutim, Mulyono mengaku pihaknha masih berkonsultasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pendidikan (BKPP) Kutim terkait pejabat di UPT yang sudah dihapuskan.

Pihaknya juga masih melakukan pendataan dan mengkaji lebih detail terkait pejabat UPT tersebut. “Kasihan, mereka itu pejabat dan jangan sampai telantar,” katanya saat wartawan mewawancarainya melalui jaringan seluler  Minggu (18/06/2023).

Dampaknya, kata dia, gaji staf maupun kepala UPT pada Januari 2023 sampai saat ini belum terbayarkan.

Ia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini saat Kopi Morning pada 30 Januari 2023 lalu bahwa ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang juga belum bisa gajian. 

Ini karena pendataan aset dan laporan keuangan belum terselesaikan. “Saya sudah berikan arahan yang membidangi terkait itu dan harus segera diselesaikan. Sementara ini saya memantau dan memastikan gaji staf akan terbayarkan bulan ini,” imbuhnya.

Terkait sarana dan prasarana yang ada di UPT, sementara dalam tahap pengkajian. “Apakah nanti dialihkan ke koorwil yang sudah terpilih atau kayak apa. Intinya ini semua sementara dalam tahap pengkajian,” kata Mulyono yang juga  mantan Kepala Camat Rantau Pulung.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan