
Detakborneopost.com,SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim kepada 14 rekanan kontraktor dalam pengerjaan jalan irigasi dan jaringan yang dibiayai oleh APBD Kutim 2022.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutim terdapat kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 1,6 miliar. Artinya kontraktor menerima kelebihan bayar proyek proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim Wahasuna Aqla mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta kontraktor mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
“Kami sudah perintahkan semua kontraktor untuk mengembalikan lebih bayar itu. Sekarang pengembalian sudah berlangsung,” kata Wahasuna, Selasa (27/6/2023). Usai mengikuti rapat pansus di kantor DPRD Kutim
Dia mengatakan dari total kelebihan bayar di 14 kontraktor tersebut, yang sudah dikembalikan senilai Rp 503 juta sementara sisanya yang masih berproses Rp 1,1 miliar.
“Angka masuk ini masih dinamis, bahkan hari ini sudah ada pembayaran tambahan,” tegasnya.
Untuk pengembalian lebih bayar tersebut, Dinas PU Kutim menargetkan akan akan selesai sebelum tenggang waktu 60 hari yang berikan BPK, semua rekanan sudah menyelesaikan kewajibannya tepatnya minggu ke-dua bulan Juli 2023.
Dalam mempercepat pembayaran Dinas PU rutin melakukan tagian kepada kontraktor, dengan besaran mulai dari Rp 19 juta sampai Rp 707 juta.
“Oleh karena itu jika kontraktor tidak bisa membayar dalam waktu dekat, kami minta buat surat pernyataan kapan bisa dibayarkan,” tutupnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)