Disnakertrans Kutim Terus Berkolobirasi Dengan Dewan Pengupahan  Tentukan UMK Tahun 2023

oleh -437 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan menggandeng Dewan Pengupahan Kutim beberapa waktu lalu menggelar rapat

Yang mana pada jalannya rapat tersebut Dewan Pengupahan menggelar sidang yang bertujuan menghitung dan menentukan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023.

Sidang yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, pasal 13 ayat 1.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2021. Perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam upah minimum tahun 2022.

Bahwa hasil perhitungan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, diperoleh nilai sebesar Rp3.356.109.27,-

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan saat ini. Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur sepakat menyarankan kepada Bupati Kutai Timur untuk menetapkan UMK tahun 2023 Kutai Timur sebesar Rp3.356.109.27,-,” dikutip dari berita acara rapat penetapan UMK Kutim tahun 2023.

Dengan diusulkannya UMK 2023 diangka Rp3,3 juta, maka dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp180.681,- atau 5,69% dari UMK tahun 2022 ini sebesar Rp3.175.443,-.

“Alhamdulilah ini adalah kesepakatan kita bersama dalam tim pengupahan, sehingga penetapan hari ini sudah kita terima bersama,” sebut Basti Sangga Langi anggota Dewan Pengupahan Kutim yang juga Anggota DPRD Kutim.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp.3.201.396,-.

Setelah Dewan Pengupahan menggelar sidang, selanjutnya hasilnya bakal diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten agar ditetapkan menjadi UMK Kutai Timur.

Adapun yang masuk dalam dewan pengupahan yakni, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kutim, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kutim, serta Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Disnakertrans.

Lantaran berkaitan langsung dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mengaku jika hingga saat ini masih terus berusaha meyakinkan semua pihak bahwa Dinaskertras masuk sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbilang prioritas di Kabupaten Kutai Timur.

“Kami masih terus berusaha meyakinkan semua pihak, termasuk DPRD, bahwa Dinas Tenaga kerja ini salah satu dinas prioritas, karena menyangkut pembangunan SDM,” kata Sudirman Latif saat ditemui di Ruang Kerjanya beberapa waktu yang lalu

Disebutkan, buktinya, jika seorang tenaga kerja  berhasil mendapatkan pekerjaan di perusahan yang ada, ini artinya akan medapatkan pendapatan setiap bulannya senilai Rp3,150 juta perbulan atau setara minimal upah minimum kabupaten.

Disebutkan, buktinya, jika seorang tenaga kerja  berhasil mendapatkan pekerjaan di perusahan yang ada, ini artinya akan medapatkan pendapatan setiap bulannya senilai Rp3,150 juta perbulan atau setara minimal upah minimum kabupaten.

Sementara target pemerintah, dalam setahun sebanyak 10000 tenaga kerja terserap, maka ini artinya berapa puluh miliar Rupiah perbulan penghasilan bagi sejumlah tenaga kerja ini, yang akan menjadi nilai ekonomi bagi daerah ini.

Belum lagi, dengan peningkatan SDM yang dilakukan Disnaker, maka hal ini akan mencegah pengangguran, sekaligus mencegah gejolak sosial terjadi, agar daerah ini tetap kondusif.

“Seperti yang kami lakukan sekarang ini. Sekarang kami sedang melakukan pelatihan operator alat berat, pelatihan welder, sesuai dengan kebutuhan perusahan. Ini untuk mengisi kebutuhan tenag kerja di perusahan,” Ucapnya

Untuk itu, kepada DPRD Kutim, khususnya yang berada di Badan anggaran (banggar), Sudirman berharap agar mendukung Disnaker dengan anggaran yang memadai untuk peningkatan SDM calon tenaga kerja Kutim. Termasuk, pada para anggota DPRD, agar memberikan aspirasi mereka ke Disnaker, untuk membiayai pelatihan – pelatihan yang akan terus dilakukan. Termasuk membangun fasilitas pelatihan di Balai Latihan kerja (BLKI).

“tapi bukan hanya ketenagakerjaan saja yang bisa dibiayai, tugas lain Dinas tenaga kerja juga bisa membangun jalan-jalan usaha tani.” Tukasnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023, sebelum nenetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebab UMP ini akan menjadi rujukan penetapan UMK.

“Penetapan UMK masih menunggu penetapan UMP, sebagai rujukan. Setelah penetapan UMP, secepatnya akan kita tetapkan UMK,” jelas Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif saat ditemui di Ruang Kerjanya beberapa waktu yang lalu

Disebutkan, ketetapan UMP, yang rencanaknya akan ditetapkan November ini,  akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan untuk melakukan perumusan.

Dimana Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah rangka perumusan kebijakan pengupahan. Dewan pengupahan terdiri dari Dinastenaga Kerja atau pemerintah, Serikat Buruh, organisasi pengusaha, perguruan tinggi dan pakar.

Seperti tahun lalu, nilai UMK Kutim menggunakan formulasi yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi sehingga UMK Kutim 2022 ditetapkan sebesar Rp3.175.443 oleh Dewan Pengupahan. “Penentuan UMK tahun lalu begitu cara dapatnya, seluruh pihak langsung memberikan persetujuan tanpa ada penolakan,” terangnya.

Sudirman berharap, agar UMK di 2023 yang bakal ditetapkan  pada November ini juga bisa memberikan nominal yang diterima oleh semua pihak.

Terlebih nilai UMK Kutim juga mengalami kenaikan dan lebih besar dari UMP Kaltim. “Kita pastinya berharap untuk terus naik, dan juga inflasi pasti berperan terhadap kenaikan UMK Kutim,” tutup Sudirman.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan