Sekwan DPRD Juliansyah Tegaskan Raperda Perlindungan Perempuan Sah Diperdakan

oleh -340 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com,SANGATTA – Atas Persetujuan Bersama Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Bupati Kutim Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Perempuan Telah Resmi Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diungkapkan secara terpisah oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, dirapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-III tahun 2023 yang diselenggarakan ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kutim, jumat (13/07/2023)
Juliansyah mengatakan bahwa Perda tentang perlindungan perempuan ini telah ditandatangani oleh Bupati Kutim, Drs H Ardiansyah Sulaiman,M.,Si yang mewakili pemerintah kabupaten Kutim sebagai pihak pertama. Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, S,.Sos Wakil Ketua I, Asti Mazar, SE.,M.Si dan Wakil Ketua II, Arfan, SE.,M.Si mewakili DPRD Kutim sebagai pihak kedua.
Selain itu, Juliansyah menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang perlindungan perempuan Kutim. Persetujuan bersama ini kemudian dibuat dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, dengan tujuan agar Perda tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Dalam Perda tersebut, terdapat tanda tangan dari Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan,” tutup Juliansyah.(adv/dprd/Kutim)

Tinggalkan Balasan