Bupati Kutim Lawan Hadapi Gugatan MK Yang Dilayangkan Pemkot Bontang Terkait Sidrap

oleh -414 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Pemerintah Kota Bontang tetap bersikukuh dengan mengklaim Kampung Sidrap,  masuk wilayah Bontang.

Permasalahan tersebut terus menuai polemik yang berkepanjangan sehingga membuat Pemkot Bontang melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2005, tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

Rupanya Gugatan ke MK yang dilayangkan Pemkot Bontang, mendapatkan perlawanan langsung dari Bupati Kutai Timur (Kutim), Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si yang menyatakan tegas tidak akan melepaskan Sidrap kawasan RE Martadinata Kecamatan Teluk Pandan yang sudah jelas secara “de facto” masuk dalam peta kewilayahan Kabupaten Kutim.

“Kami tetap berpendirian pada Pemendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk wilayah administrasi Kutim,” tegas Ardiansyah saat dikutip  Selasa (11/07/2023).

Bupati Ardiansyah mengungkapkan
gugatan Pemkot  Bontang kepada Pemkab Kutim. ” Dalam hal ini saya telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) dan perangkat daerah terkait, untuk menelusuri persoalan tapal batas. Dimana wilayah administrasi Kutim tapi didiami oleh masyarakat Kota Bontang,” tegas orang nomor satunya di Pemkab Kutim itu.

Ia menjelaskan berkomitmen
akan melepaskan Kampung Sidrap, justru kedepannya Desa Martadinata Sidrap akan dimekarkan oleh Bupati Kutim. “Pemekaran ini dilakukan berbarengan dengan pembangunan Kampung Sidrap yang saat ini sudah mulai berlangsung salah satunya perbaikan akses jalan,” jelas Bupati Ardiansyah.

“Ini wilayah Kutim, kami secara bertahap akan membangun Kampung Sidrap bahkan kami akan mekarkan menjadi Desa Sidrap,” tuturnya.

Terhadap warga Bontang yang tinggal di Kampung Sidrap, menurutnya seharusnya mereka lebih menghargai Kutim sebagai kepemilikan wilayah. yang artinya bagi yang mendiami wilayah administrasi Kutim seharusnya warga Kutim.”Semestinya juga dapat lebih menghargai aturan dan ranah kewilayahan administrasi,
karena itu wilayah Kutim masyarakat harus ber KTP Kutim,” ucap Bupati Ardiansyah.

Disinggung terkait pelanggaran administrasi dan rencana melakukan gugatan balik, Ardiansyah Sulaiman mengatakan hal ini akan disesuaikan dengan penyelesaian permasalahan yang diajukan ke MK.“Kalau untuk saat ini kami masih mempertahankan wilayah Kutim,” katanya.(adv/Diskominfo Staper)

Tinggalkan Balasan