
Detakborneopost.com, KUTIM – Melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan aspirasi pemuka agama dan pengurus tempat ibadah untuk menaikkan nilai honor yang diberikan oleh Pemerintahan Daerah.
Yang mana usulan aspirasi itu disampaikan langsung dalam agenda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim saat menggelar Rapat
Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, di Kantor DPRD Kutim, Selasa (11/07/2023), belum lama ini.
Untuk itu media mencoba mengulas kembali kutipan Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Sayid Anjas, Kamis (20/7/2023) yang mengatakan berdasarkan pengakuan Kemenag Kutim honor yang diterima para pemuka agama dan pengurus tempat ibadah sangat minim sampai-sampai harus diterima dengan cara bergiliran terkhusus di masing-masing tempat ibadah.
“Sudah nilainya kecil, yang diberikan juga sedikit makanya mereka (pemuka agama dan pengurus tempat ibadah) terima honor itu secara bergiliran. Nilainya hanya Rp800 ribu per bulan,” jelas Sayid Anjas.
Menurut Sayid Anjas yang juga anggota Komisi B DPRD Kutim menegaskan Pemerintah Daerah seharusnya memberikan perhatian, karena sebagai pelayan umat yang juga merupakan pelayan masyarakat dalam hal kerohanian harus di sejahterakan.“Saya mendukung usulan ini, pemuka agama dan pengurus tempat ibadah harus juga kita beri perhatian. Apalagi anggaran kita meningkat,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) diharapkan bisa merealisasikan aspirasi ini, mengingat anggaran APBD Kutim mengalami peningkatan.“Mudah-mudahan semuanya bisa terakomodir. ini penting untuk di perhatikan, mereka-mereka yang jaga masjid dan tempat-tempat ibadah,” tutup Sayid Anjas (adv/dprd/kutim).