Perda Perlindungan Perempuan Resmi Disahkan DPRD Wakil Ketua I Asti Berjanji Pelajari Kasus Perceraian

oleh -373 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Daerah sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berkenaan dengan itu Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar., SE., M.Si mengatakan Perda Perlindungan Perempuan sudah sejak lama dinantikan kaum perempuan di Kutim, walaupun Perda tersebut baru di sahkan di tahun 2023 ini.

“Kita kejar target untuk terus mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat khusunya kaum perempuan terutama pihak-pihak terkait, supaya kaum perempuan di Kutim paham akan hak-haknya sebagai perempuan,” ucap Asti Mazar saat dikonfirmasi media Kamis (20/7/2023).

Asti Mazar mengungkapkan adapun tujuan perda tersebut, tentunya untuk
memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, sehingga tidak ada lagi korban-korban kekerasan terhadap kaum perempuan.“Hak-hak perempuan itu dapat di jamin dan tentunya mungkin tidak ada lagi korban-korban kekerasan kaum perempuan agar bisa merasa aman, dilindungi dengan adanya perda perlindungan perempuan ini,” tegasnya.

Terlebih belakangan ini kasus perceraian khususnya di Kutim mengalami peningkatan yang cukup drastis, lantas bagaimana dalam menyikapi permasalahan tersebut dari kaca mata Wakil Ketua I  DPRD Kutim.

Menyikapi pertanyaan wartawan ia menjelaskan sebenarnya informasi tersebut baru diketahuinya sehingga belum tau pasti apakah barometer perceraian tertinggi apakah di Kutim atau Kaltim.“Ini juga menjadi satu informasi yang mungkin juga nanti akan kami sama-sama lihat, bersama lembaga DPRD Kutim dan juga pihak-pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim untuk menindaklanjuti, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Asti Mazar.(adv/dprd/kutim)

Tinggalkan Balasan