Pemkab Kutim Berkoloborasi Dengan DPMPD Kaltim Evaluasi Bankeu 2021 – 2022

oleh -444 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM –  Agar penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) 2023 agar sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

Maka  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kutai Timur (Kutim) baru saja menggelar monitoring evaluasi Bankeu Tahun Anggaran 2021 dan 2022, serta sosialisasi dan asistensi Bankeu Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Desa Se Kabupaten Kutai Timur, Di Gedung Serba Guna (GSG) Perkantoran Bukit Pelangi.

Untuk itu pasca jalannya pelaksanaan monitoring evaluasi Bankeu Tahun Anggaran 2021 dan 2022, saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (27/7/2023) maka Bupati Kutim, H Drs Ardiansyah Sulaiman M.Si berharap kepada seluruh Pemerintah Desa agar bisa memanfaatkan dana ter-arah tersebut semaksimal mungkin untuk membangun Desa. Seperti dalam hal penyelesaian Peta Batas Desa.

“Bankeu ini sebenarnya sudah terarah penggunaannya, salah satunya untuk tahun ini saya menggaris bawahi dan kepada asisten pemerintahan dan DPMPD Kutim, bahwa terarahnya bankeu ini terkait penataan Batas Desa,” Kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengungkapkan pasalnya, peta penataan batas antar Desa di Kutim belum sepenuhnya diselesaikan, karena itu masalah tersebut harus segera diselesaikan. “Silakan nanti koordinasi dengan GeoSpasial dalam rangka untuk menindaklanjuti ini dan Pemerintah Provinsi sudah memfasilitasinya dengan bantuan keuangan ini,” pinta Bupati Kutim.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah mengatakan monev dilakukan terkait dengan bankeu desa  dari tahun 2021-2022,  sekaligus untuk melakukan asistensi Bankeu tahun 2023.  “Jadi dari monev ini diketahui, bantuan keuangan terhadap desa itu masih sama, Rp50 juta per Desa per tahun. Selama tiga tahun masih sama Rp50 juta,” Jelasnya

Dijelaskannya, peruntukan bankeu tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur, salah satunya untuk batas desa.  Ini diperbolehkan karena memang masih banyak batas desa yang hingga kini belum jelas.

“karena ini dana terarah, saya minta agar desa memaksimalkan penggunannya agar kelihatan juga peruntukannya. Tentu, tidak keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Pergub.” tutupnya.

Yang mana kegiatan evaluasi itu,
dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan dihadiri seluruh camat dan kasi PMD Kecamatan, serta para perangkat desa se-Kabupaten Kutai Timur.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan