
Detakborneopost.com, KUTIM – Setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), Rizaldi Hadi menyampaikan langsung kepada media terkait kenaikan penghasilan tambahan kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (TPP PPPK) dan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Lagi – lagi kabar gembira turut dirasakan 6.168 tenaga honorer atau TK2D Kutim dimana setiap memasuki momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri ataupun perayaan hari kebesaran agama lainnya, dalam hal ini Pemkab Kutim juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
THR yang dianggarkan dari APBN hanya diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Pemerintah Pusat tidak wajib membayarkan THR bagi tenaga honorer. Beberapa daerah yang membayarkan THR, seperti Kutai Timur, bagi tenaga honorer menggunakan dana APBD masing-masing
Kabar baik mengenai pemberian THR bagi tenaga honorer ini, lagi – lagi disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali, jumat (28/7/2023).
Rizali menegaskan rencana pemberian THR itu, juga disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si saat menerima audiensi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kutim bahwa guru TK2D mendapat THR tahun ini
“Oh ya, kita sudah siapkan itu THR, informasi dari Pak Seskab Rizali sudah ada, namanya Insentif Hari Raya (ITH) atau THR,” ucap Bupati seperti dalam ulasan kutipan yang diterangkan kembali oleh Rizali.
Tidak hanya THR, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman juga mengatakan ada kenaikan gaji bagi semua TK2D. Hal ini tentu menjadi langkah yang diambil Pemkab Kutim dalam menyejahterakan tenaga honorer di Kutai Timur.
Diketahui bahwa ada 6.168 TK2D di Kutai Timur, merujuk pada data BKPSDM Kutim pada tahun 2022. Dengan jumlah ini, Pemkab Kutai Timur menggelontorkan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk THR.(adv/Diskominfo Staper Kutim)