
Detakborneo.com, KUTIM – Pasca rapat paripurna mendengarkan langsung pandangan umum fraksi – fraksi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, beberapa waktu lalu.
Memasuki Kamis (27/07/2023) belum lama ini Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 pada rapat paripurna.
Dalam pernyataan tersebut, Bupati menegaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan Keuangan Daerah, bertujuan menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
“Setelah melalui proses penyampaian pendapat dan saran maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Kutim selanjutkan akan disahkan menjadi Perda. Perda ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan informasi yang digunakan di dalam membuat keputusan terkait dengan ekonomi, sosial dan politik sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” terang Bupati Ardiansyah.
Bupati Ardiansyah di sela penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih mendalamnya baik atas pendapat, saran, kritik serta evaluasi yang beberapa saat lalu telah disampaikan melalui rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi – fraksi. “Nantinya semua saran serta evaluasi yang telah turut saya sampaikan dalam raperda berdasarkan pandangan akhir fraksi yang telah kita terima bersama dan dilaporkan oleh Ketua Pansus pertanggungjawaban APBD akan menjadi catatan penting dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga Perda tentang pertanggungjawaban APBD 2022 dapatk menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan,” jelas orang nomor satunya di Pemkab Kutim
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kutim telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di dalam menyusun pengelolaan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 sehingga akun-akun yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI.
Dalam hal ini Pemkab Kutim, melalui pucuk pimpinan nomor satunya berkomintmen segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, baik dari sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan rencana aksi sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. “Pemkab Kutim mengharapkan setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda agar seluruh OPD segera melakukan percepatan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan kedisiplinan, efektifitas dan efesiensi dalam rangkah mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah,” beber Ardiansyah.
Ardiansyah turut mengaperasiasikan positif kepada ketujuh fraksi di DPRD Kutim atas kerjasama yang baik dan kontribusi di dalam kegiatan yang telah berlangsung.“Kita semua berharap kerjasama yang terjalin dengan kondusif selama ini semakin mengingkatkan kualitas hubungan eksekutif san legislatif untuk saling mendukung dan melengkapi di dalam melaksanakan pembencunan di Kutim,” ulasnya.
Yang mana rapat paripuran terkait Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni., S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Asti Mazar, SE., M.Si, Wakil Ketua II, Arfan SE., M.Si juga dihadiri Wakil Bupati Kutim, DR H Kasmidi Bulang, ST., MM. (adv/dprd/kutim).