
Serahkan Kewenangan Penanganannya Pada Tim Tekhnis Terkait
Detakborneopost.com KUTIM – Pasca mendengarkan interupsi rekan – rekan dewan terkait adanya 4 kegiatan proyek Multiyears Contract (MYC) yang telah disepakati bersama dan harus ditender ulang karena mengingat waktu yang singkat melampaui masa jabatan 2 tahun tidak boleh lebih pada masa anggaran tersebut langsung di jawab Bupati Kutai Timur Drs Ardiansyah Sulaiman M.Si usai menyampaikan nota pengantar pemerintah mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Ke-21
“Saya sebenarnya tidak mengetahui mengapa tekhnisnya bisa demikian sehingga ada proyek MYC yang hasil lelangnya dibatalkan dan harus di tender ulang. Akan tetapi saya mempersilahkan jika memang harus ditender ulang,” terang Bupati Ardiansyah.
Namun pada kesempatan itu, Bupati secara pribadi terkait jalannya proses pemenangan tender tidak cawe-cawe didalamnya. “Maka juga perlu saya ingatkan kepada teman – teman OPD, dewan untuk sama halnya agar tidak cawe-cawe karena hal ini sedikit sensitif semua sudah ada intansi tekhnis yang menangani” jelasnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya apabila memang harus ditenderkan ulang kewenangannya di serahkan pada OPD tekhnis terkait yang menanganinya. “Seperti halnya di Kaliorang saya rasa permasalahan yang terjadi sudah diketahui secara bersama, akan tetapi mungkin saja sebagian juga belum ada yang mengetahuinya,” beber Bupati Ardiansyah
Namun Ardiansyah opitmis dengan anggaran besar tersebut dan dananya telah tersedia orang nomor satu di Pemkab Kutim berkeyakinan apa yang menjadi harapan rekan-rekan legislatif akan percepatan pembangunan akan dapat terealisasi. “Karena segala sesuatunya telah tertangani oleh pihak terkait, sayang dong, masa anggaran tersebut dikembalikan jadi harus maksimal dalam pengelolaanya,” tutup Bupati Ardiansyah dengan singkat.(adv/Diskominfo Staper Kutim)