Komisi Gabungan DPRD Kutim Gelar RDPU Fasilitasi Permasalahan PHK

oleh -465 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Untuk mengetahui jelas duduk permasalahan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara karyawan dan perusahaan maka Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), baru saja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Jalannya RDPU diketuai langsung oleh Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui beranggotakan dari berbagai komisi anggota DPRD Kutim yakni Basti Sangga Langi, Muhammad Amin, Kajan Lahang, dan Mochammad Son Hatta.

Dalam RDPU tersebut, jugga mengundang dari pihak pemerintahan, perusahaan dan karyawan serta lembaga hukumnya.

“Lantaran pihak perusahaan belum bisa hadir maka rapat ini akan dijadwalkan ulang,” ungkap Yan, Politisi dari Partai Gerindra, Jumat (18/8/2023).Yan menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak bisa ditindak lanjuti dan belum membuahkan hasil sebab pihak perusahaan berhalangan hadir.

Ia juga menyampaikan jawaban perusahaan terkait surat undangan RDPU tersebut bahwasanya pihak perusahaan berhalangan hadir lantaran adanya agenda yang bersamaan.

Dimana agenda tersebut bersamaan dan telah terjadwal sebelum undangan RDPU dari DPRDKami akan terus fasilitasi kepada masyarakat yang menjadi eks karyawan perusahaan itu agar mendapatkan haknya hingga perusahaan mau hadir,” terangnya.

Selain itu ia juga akan menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke perusahaan terkait untuk melihat kondisi di lapangan.Adapun jadwalnya masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD Kutim.

“Insyaallah kami akan melakukan kunker ke perusahaan terkait waktunya nanti,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Tinggalkan Balasan