Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 DPRD Hasilkan rekomendasi Ke Pemkab Kutim

oleh -535 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Berdasarkan hasil Pansus Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 DPRD Kutim akan memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas sebagai Ketua Pansus di hadapan awak media usai rapat pansus raperda. Anjas menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Pemkab Kutim terhadap hasil pembahasan pelaksanaan APBD tahun 2022. “Pasti ada rekomendasi dari kami yang nanti akan kami sampaikan pada saat rapat paripurna ya,” ungkap Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Lebih lanjut, dari pihak Pansus DPRD Kutim akan memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemkab Kutim khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan rekomendasi dan temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dimana, dari LHP BPK RI sebagiana besar banyak menyebutkan kegiatan yang menumpuk di APBD 2022 murni dan perubahan. “Itu agak menumpuk tuh, sehingga pelaksanaannya agak kejar-kejaran, maka dari itu kami berharap di 2023 ini tidak terjadi hal serupa seperti di 2022,” ucapnya. Ia menyarankan kegiatan APBD murni 2023 harus dikerjakan di rentan waktu sebelum APBD perubahan, sehingga di waktu APBD perubahan tidak menumpuk. “Sehingga tidak terjadi penumpukan APBD 2023 murni dan perubahan di pelaksanaan APBD 2023 perubahan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Tinggalkan Balasan