Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan Minta Sosialisasikan Full Card SPBU

oleh -450 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Demi kelancaran pengisian jenis bahan bakar solar disetiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Kecamatan yang ada pada Kabupaten Kutai Timur, maka sistem layanan full card bagi roda empat berbahan bakar solar sudah mulai diterapkan. Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), saat ini fuel card tengah melakukan penyesuaian untuk selanjutnya dipergunakan oleh pengendara saat pengisian BBM. Menyoroti penggunaan fuel card, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengatakan bahwasannya pihak terkait seharusnya menekankan pemahaman dan sejumlah sosialisasi mendalam bagi masyarakat. Tentunya agar penerapan Fueld Card itu bisa langsung dipahami oleh seluruh masyarakat. Terlebih mengingat dalam hal ini PT Pertamina bekerjasama dengan salah satu bank swasta yang sudah tentu memerlukan proses yang tidak gampang dalam penerbitannya. “Agak gaptek juga masalah itu, apalagi masyarakat kita saya kira memang mungkin butuh waktu, seperti sosialisasi atau memberikan pemahaman soal pembelian di pom bensin menggunakan Fueld Card,” ujarnya. Selanjutnya, Arfan juga menyinggung pihak eksekutif dan legislatif untuk bisa turut membantu masyarakat bila mengalami kendala. Sebab untuk mengurus Fueld Card yang hilang diharuskan untuk mengadu ke kantor kepolisian setempat dan dilanjut ke Bank terkait yang telah bekerjasama dengan Pertamina. Sementara itu, untuk mengurus penerbitan kembali memerlukan waktu lebih dari satu atau dua hari. “Bisalah DPRD atau pemerintah memfasilitasi masyarakat,” kata Arfan. Diharapkan dengan penggunaan fuel card di Kutim, bisa mengurangi dan meminimalisir penyelewengan BBM bersubsidi sehingga diharapkan, penyalurnya tepat sasaran kepada yang berhak menerima. Sekedar diketahui, ada tiga jenis fuel card yakni warna biru, hijau dan merah. Biru diperuntukan untuk kendaraan roda empat dengan maksimal pembelian 40 liter per hari. Kemudian warna hijau untuk roda enam dengan maksimal 60 liter per hari. Terakhir warna merah untuk roda enam ke atas dengan maksimal 120 liter per harinya.(adv/dprd/kutim)

Tinggalkan Balasan