Anggota Dewan Agusriansyah menginginkan Perda Hutan Adat Wahea Basap Menjadi Satu

oleh -340 Dilihat
oleh

Detakborneopost.Com, SANGATTA – Usai Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Pada Hari Rabu (14/06/2023)

Salah satu anggota dewan dari fraksi PKS saat di wawancarai Agusriansyah Ridwan, S IP, M. Si menerangkan terkait Perda hutan adat atau Perda masyarakat adat belum di sah kan, tapi kita sudah masukkan di forpomperda tentang Perda masyarakat adat cuman kan diskusinya apakah yang dibahas tentang hutan adat atau soal Perda adatnya.
“Kemarin ada beberapa wilayah yang mengajukan misalnya adat wehea, adat basap nah dari sekalian yang mengajukan dari sekian ini bagusnya di bikinkan hanya satu Perda dan itu masuk di Perda inisiatif kita tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, “terang Agusriansyah

Agusriansyah menegaskan ada yang menginginkan perdanya malah tanah adat, terus wilayah yang di miliki adat ini butuh diskusi nya karena kalau ini yang terjadi tentu kajiannya dan pasti ada FGD nya kalau sudah diajukan.
” Sudah tentu kita juga berdasarkan informasi yang masuk karena misalnya Perda inisiatif juga adalah hal – hal yang kita temukan di lapangan usulannya sudah masuk.Seperti terkait pencegahan penanggulangan Hiv/aids, tata Niaga pembangunan, pembatasan angkut buah sawit, perlindungan petani selama sawit kelapa termasuk kita sekarang sudah mau menyusun pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan itu Perda-perda inisiatif yang kita munculkan “jelasnya

Ia menjelaskan banyak sekali yang menyampaikan tapi itulah tentunya kita tidak juga kepingin terlalu banyak masukkan dalam ferpomperda tapi secara klasifikasi waktu tentu tidak bisa terpenuhi yang ada saja betul – betul harus berkejaran, karena agenda di DPRD bukan satu agenda.
” Tentunya dengan tatip tiga bulan harus di maksimalkan selesai itu juga terkadang terhambat karena regulasi, juga kesibukan lain sehingga perlunya perpanjangan SK untuk masa kinerja dari pada pansus, “ucap Agusriansyah

Agusriansyah mengatakan Perda wahea dan yang lain menjadi satu, dulu pernah masuk kita kasih judul wehea tapi tiba-tiba masuk wehea lain bisa saja nanti masuk kutai pantun bisa banyak lagi adat yang lain masuk.
” Nah ini kan masukkan-masukkan harus nya dibuat kalau bisa satu Perda saja nanti kalau ada spesifikasi nya tuangkan saja didalam clausulnya atau bab nya mungkin ayat dan pasalnya terkait mungkin adat yang berbeda. Tentunya tahapan itu belum sampai karena diajukan seperti kaya tadi nota pengantar nya di bacakan pemerintah kalau perdanya dari pemerintah kalau Perda inisiatif kan dari DPRD Bapemperda yang membacakan, “beber Agusriansyah

Agusriansyah menegaskan bahwa sekarang proses lagi di sibuk kan tentunya ram Perda baru yang ke lima dari pemerintah tentang rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
“Mudah-mudahan ini cepat selesai memang berbicara pertanggungjawaban ini diantaranya soal LHP tentu itu ada batasnya semoga di Juli sebagaimana amat nya regulasi yang mengatur bisa selesai, ” Tutup nya (adv/DPRD/kutim)

Tinggalkan Balasan