Bersiap ASN PNS PPPK Kutim 2026 Tahun Depan Lewati Aturan Absensi Super Ketat

oleh -210 Dilihat
oleh

Keterangan foto : Tak main-main BKPSDM Kutim rombak dan akan memperbarui sistem absensi bagi ASN, PNS dan PPPK secara ketat

Detakborneopost.com, Kutai Timur – Tata kelola tekhnis dan mekanisme, jumlah kehadiran absensi kedepannya akan dibenahi terutama dalam meningkatkan kedisiplinan jumlah kehadiran di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Upaya tertibnya kedisiplinan inilah oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk dapat segera dilakukan pembenahan secara skala besar-besaran.

bersiap melakukan pembenahan besar pada manajemen kehadiran aparatur sipil negara (ASN).

Saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11) 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah perombakan terkait absensi kehadiran sistemnya dibenahi terhitung di awal bulan januari tahun depan di 2026.

Misliansyah menegaskan baik kepada kalangan ASN, PNS, PPPK akan melalui serangkaian
pola absensi baru yang lebih ketat. Kebijakan ini bagian dari penguatan sistem e-kinerja (e-Kin) yang sedang diperbarui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.

Misliansyah mengatakan  pengetatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kutim agar kedisiplinan aparatur dapat terpantau lebih akurat.

Tentunya  Pemerintah berkeinginan dalam  memastikan tidak ada lagi praktik menitip absen, bolos saat jam kerja, atau pulang lebih awal tanpa izin.

“Regulasi ini untuk memastikan kinerja ASN benar-benar terukur dan akuntabel,” terang Misliansyah

Misliansyah menjelaskan pembaruan e-Kin bukan sekadar administrasi kehadiran. Sistem ini nantinya menjadi rujukan utama penentuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
ASN yang tidak memenuhi empat sesi absensi akan otomatis mengalami pengurangan TPP secara proporsional.

“Pemotongan akan sesuai jumlah ketidakhadiran. Semakin banyak sesi absensi yang terlewat, semakin besar potongannya,” bebernya.

Di sisi teknis, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA) dan pengembang aplikasi untuk memastikan pembaruan sistem berjalan mulus. Salah satu fitur terbaru yang akan ditanamkan adalah absensi biometrik berbasis pengenalan wajah.

Dengan diberlakukannya e-Kin versi baru, ASN Kutim dipastikan akan menghadapi standar disiplin yang lebih tinggi. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi kecurangan absensi.

“Kami memperketat sistem, karena masih ditemukan absensi yang tidak sesuai regulasi,” tandas Misliansyah (adv/Diskominfo Staper Kutim)