
Keterangan foto : (Ist) Bupati Kutim Ardiansyah umumkan kenaikan UMK pada kabupaten yang dipimpinnya
Detakborneopost.com, Kutai Timur – Resmi ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kutai Timur (Kutim) untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan dengan nilai sebesar Rp 3.515.325. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun 2023 yang sebelumnya hanya Rp 3.356.109.
Kenaikan UMK tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si .
“Keputusan ini disepakati dari hasil musyawarah antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim bersama Dewan Pengupahan Daerah Kutim,” Kamis (09 /05/2024) belum lama ini, diruang kerjanya.
“Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari kerjasama dan kesepakatan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kutai Timur.
Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum di 6 kabupaten dan 3 kota se-Kaltim melalui konferensi pers pada Kamis (30/11/2023). Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berikut adalah daftar 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur beserta nilai UMK yang ditetapkan per 2024 dan persentase kenaikan dari tahun sebelumnya:
Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024: Naik 5,04% menjadi Rp. 3.497.124,13.
Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024: Naik 4,55% menjadi Rp. 3.475.595.
Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024: Naik 3,81% menjadi Rp. 3.549.307,67.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024: Naik 4,18% menjadi Rp. 3.536.506,28.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024: Naik 4,74% menjadi Rp. 3.515.324.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024: Naik 4,50% menjadi Rp. 3.711.017,82.
Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024: Naik 3,40% menjadi Rp. 3.372.362.
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024: Naik 4,35% menjadi Rp. 3.715.817,74.
Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024: Naik 4,26% menjadi Rp. 3.832.297.
Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, menyatakan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum dapat menetapkan UMK karena belum membentuk kelembagaan hubungan industrial.(adv/diskominfo staper kutim).