Cetak Pencaker Spesifikasi Keahlian Disnakertrans Akreditasi LPK

oleh -312 Dilihat
oleh

Keterangan foto : (ist) Pelatihan Kerja Disnakertrans berkoloborasi melalui kemitraan stakeholder

Detakborneopost.com, Kutai Timur – Baru – baru saja  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan kegiatan sosialisasi akreditasi kepada seluruh Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada media online Detakborneopost.com,Selasa (18/11) 2025 Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur, Piter Palayung yang mengatakan bahwa saat ini ada banyak LPK yang tersebar di Kutai Timur. Yang mana LPK tersebut mempunyai materi pelatihan yang bermcam-bermacam.

Dengan banyaknya LPK yang beroperasi di Kutai Timur, membuat pihak pemerintah memandang perlu untuk diadakan pendataan jumlah LPK serta sosialisasi akreditas kepada seluru LPK tersebut.

“Ternyata di Kutai Timur ini banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)  yang belum terakreditasi. Harapannya LPK ini segera di akreditasi agar dapat memenuhi standard, dan hari ini baru sosialisasi Akreditasi LPK dan dilakukan oleh Asesor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Provinsi Kalimantan Timur.”terang Piter.

Piter menegaskan, bahwa kegiatan ini untuk menjawab tantangan program dari Bupati dan Wakil Bupati  Kutai Timur, bahwa terhitung mulai  tahun 2023, 2024 dan 2025 dalam setiap tahun tersebut menargetkanpenyerapan tenaga kerja yaitu 50.000 tenaga kerja.

Sehingga akreditasi ini di anggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kredibilitas dalam melaksanakan pelatihan terhadap calon tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kutai Timur.Ini bertujuan agar  tenaga kerja di Kutim mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar. Adapun jenis pelatihan yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Adapun pelatihan kerja yang dimaksudkan diantaranya pelatihan mekanik, welder dan lainnya. Dan saat ini yang paling banyak di minati oleh perusahaan adalah tenaga kerja ahli welder dan service AC.

Selain terkait sosialisasi akreditasi lembaga pelatihan kerja (LPK), Dinas Tenaga kerja Kutai Timur juga memastikan terkait ijin beroprasi dari semua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tersebut.

” Ini sebagai jamina bahwa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tersebut memang berijin dan memenuhi standard karena kalau tidak ada ijin pendirian maka di anggap tidak memenuhi syarat.” tandas Piter.(adv/Diskominfo Staper Kutim)