Diskop Launching Aplikasi Sistem Data UMKM Online Valid dan Integrated (Sidovi). 

oleh -512 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Baik Dinas Perdagangan (Disperindag) berkoloborasi dengan Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Kutai Timur terus membuat beragam terobosan baru dalam memudahkan para penggiat UMKM Kutim dapat dilibatkan pada program bantuan atau pun pelatihan.

Untuk lebih dapat menindaklanjuti adanya batuan dan bimbingan tekhnik melalui Diskop meluncurkan Aplikasi Sistem Data UMKM Online Valid dan Integrated (Sidovi). 

Kadiskop dan UKM Kutim, Darsafani melalui akun resmi Diskop Kutim, Senin (17/7/2023) mengungkapkan
Aplikasi Sidovi merupakan portal pendataan UMKM Kutim, supaya seluruh pelaku usaha dapat terhimpun.

“Jadi untuk ke depan nanti, apabila ada bantuan dana atau pun pelatihan pengembangan usaha, kami dari dinas Koperasi dan UKM akan mengambil data dari portal resmi kami saja. Sehingga tidak lagi kesulitan,” ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku UMKM bergegas mendaftarkan usahanya. Lebih lanjut, timnya membeberkan informasi terkait langkah-langkah mendaftarkan diri di aplikasi tersebut. 

“Segera lakukan pendaftaran ya bapak ibu pelaku UMKM dan simpan bukti pendaftrannya. Cara mendaftarkan usaha anda juga mudah. Pertama siapkan data pemilik usaha seperti NIK KK dan data lain. Kemudian siapakan pula data terkait produk atau usaha yang akan didaftarkan. Lalu tunggu admin, akan memverifikasi data pemohon terlebih dahulu,” bebernya. 

Jika telah terverifikasi, dengan begitu, usaha yang diajukan sudah terdaftar di database resmi Diskop UKM Kutim. Menurutnya hal ini dapat memberi manfaat yang memudahkan masyarakat dalam berwirausaha. 

Tidak hanya itu, untuk diketahui, pendataan lengkap Koperasi dan UMKM 2022 Kutim akan segera dilakukan secara bertahap, mulaivdari 2022 hingga 2024 mendatang.

“Pendataan data tunggal ini diharapkan mampu menjadi basis data tunggal Koperasi dan UMKM yang akurat, mutakhir, dan terpadu sehingga mampu mencapai tujuan yang direncanakan,” harapnya. 

Selanjutnya, pada Enumerator (petugas lapangan) terpilih akan mengunjungi langsung tempat para pelaku UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan se Kabupaten Kutai Timur.

“Hal ini bertujuan untuk menggali informasi, yang nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT),” imbuh ia. 

Jika dikunjungi oleh Enumerator, pastikan informasi yang diberikan mesti sesuai dan lengkap. Sehingga seluruh proses pendataan untuk mencapai Basis Data Tunggal dapat diraih dan dirasakan seluruh pihak, terutama para pelaku Koperasi dan UMKM Indonesia. 

Ada pun informasi lain bagi para pelaku UMKM Kutim, dimana ke depan semua daerah akan ada mengikuti regulasi berupa pedoman untuk memperkenalkan aset kripto, NFT dan yang lainnya, kepada UMKM melalui pelatihan dan pendampingan. 

“Usulan regulasinya ini berupa Peraturan Mentri MenkopUKM dan Kominfo. Karena NFT dan Kripto merupakan cara baru untuk bertransaksi dan memasarkan Produk UMKM terutama bidang Ekonomi Kreatif layaknya lukisan, foto, kerajinan, musik dan lainnya, sehingga perlu pendamping agar bisa memanfaatkan potensi besar ini,” tandasnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan jika Anggaran Dana Desa (ADD) di Tahun 2023 ini mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut seiring dengan meningkatnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Tahun 2023 ini, sebesar Rp5,9 triliun.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan