
Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana mengadopsi penganggaran asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau buruh yang mana sistem tersebut telah terlaksana melalui Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Hal ini dipertegas langsung oleh Sekertaris Disnaker Kutim Pither Buyang. “Hal ini kami ketahui setelah mengikuti Rakor Ketenagakerjaan BPJS di Kukar termasuk Paser area Kaltim,” terangnya.
“Kami dengar, di Kukar, BPJS ketenagakerjan di Kukar, itu nilainya setahun Rp 8 miliar. kami di Disnaker, juga ingin hal sama kita terapkan di Kutim. Saat ini, sedang dilakukan komunikasi dengan Dinas Sosial,” kata Piter, hal tersebut disampaikan ulang saat kembali berlangsungnya rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Poniso Suryo Renggono.
Diakui, saat dirinya di Dinas Kelautan, Nelayan juga diasuransikan. Sebelumnya, rencana yang sama juga diungkapkan Kadisnaker Kutim Sudirman Latif. Menurutnya, pihaknya berencana mengasuransikan buruh, melalui Asuransi Ketenagakerjaan bagi buruh dengan penghasilan tidak tetap, untuk memutus kemiskinan ektrim.
Karena jumlah buru cukup besar, karena itu, Disnakertrans mengajak perusahaan yang ada di Kutai Timur (Kutim) agar bisa mengambil bagian dalam asuransi tersebut, terutama pekerja rentan yang berada di ring satu perusahaan, melalui anggaran Coorporate Social Responsibility (CSR)-nya. Sehingga ekonomi para pekerja rentan, seperti, Petani, Nelayan, Buruh Bangunan dan Pemulung dan lain-lain sebagainya bisa terlindungi apabila mengalami risiko kerja.
Menurut Sudirman Latif, sudah ada dua perusahaan besar di Kabupaten Kutai Timur yakni PT Kobexindo, dan PT Fairco yang sudah mengambil bagian di dalamnya, untuk mendaftarkan sejumlah pekerja rentan yang berada di sekitar perusahaan untuk memperolah jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun belum jelas berapa jumlah mereka yang ditanggung kedua perusahan itu.
“Sudah ada dua perusahan mengambil bagian lewat anggaran CSR mereka untuk menanggung premis asuransi Ketenagakerjaan pekerja rentan di sekitar ring satu perusahaan,” kata Sudirman Latif, kepada wartawan.
Disebutkan, program ini merupakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Agar kemiskinan itu tidak diwariskan kepada generasi selanjutnya.
“Contoh, misalnya ada petani yang setiap harinya hanya menggarap sawah atau ladangnya, kemudian mengalami kecelakaan kerja misalnya, jika di daftarkan di BPJS bisa mendapatkan santunan, dan ekonomi mereka terlindungi apabila mengalami risiko kerja. Tak hanya itu, jika seandainya para pekerja rentan tersebut meninggal karena kecelakaan kerja, maka beasiswa untuk anak-anaknya juga akan dibayarkan, sehingga tidak mewariskan kemiskinan ekstrim itu,” tutupnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)