
Detakborneopost.com, KUTAI TIMUR – Dalam membantu masyarakat menertibkan harga eceran gas LPG 3 Kg yang dipasarkan, maka baru saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur atau Disperindag Kutim menggelar rapat koordinasi, terkait akan hal itu.
Berdasarkan tinjauan Disperindag Kutim, harga pengecer gas LPG 3 kilogram kepada masyarakat masih ditemukan hingga Rp 35 ribu di wilayah Sangatta.
Hal itu sangat jauh lebih tinggi dibanding dengan surat keputusan dari Gubernur Kaltim dan surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Bupati Kutim.
“Jika berdasarkan surat tersebut, untuk wilayah Sangatta, seharusnya harga jual LPG 3 kilogram kepada masyarakat Rp 21 ribu untuk wilayah Sangatta,” ungkap Kepala Disperindag Kutim, Zaini terpisah usai berlalunya rapat di Kantor Disperindag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (28/3/2023).
Sebab, Sangatta merupakan barometer dari harga gas LPG 3 kilogram di seluruh Kutai Timur. Jika untuk wilayah Sangatta sudah menjual dengan harga tinggi, otomatis wilayah luar Sangatta di Kutim akan jauh lebih tinggi.
“Sementara itu luar sangatta di Kutim masih ditambah harganya sesuai kebutuhan transportasinya,” ucap Zaini.
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya menertibkan harga gas LPG 3 kilogram sesuai dengan SK Gubernur dan Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati untuk wilayah Sangatta Rp 21 ribu, toleransi untuk pengecer maksimal Rp 24 ribu.
Pasalnya, pangkalan dinilai lebih memerlukan mobilisasi yang tinggi, sehingga dibutuhkan biaya yang lebih. Adapun untuk harga di luar Sangatta wilayah Kutim, harga yang ditetapkan ditambah biaya transportasi.
“Perhitungan biaya transportasi LPG 3 kilogram untuk luar Sangatta di dalam Kutim ditambah Rp 48 per kilometernya,” terangnya.
Artinya, penjualan di luar Sangatta dalam Kutim sesuai dengan jarak tempuh dari Sangatta. Dimana per kilometer jarak tempuh dihargai sebesar Rp 48 ribu.(adv/Diskominfo Staper Kutim)