Diwarnai Mati Lampu Rapat Persetujuan APBD Ta 2025 Tetap Berlangsung

oleh -324 Dilihat
oleh

keterangan foto : Bupati Kutai Timur, H Ardiansyah Sulaiman bersama ketua DPRD Kutim Jimmi di tengah mati lampu tetap sahkan APBD tahun 2025

Detakborneo.com, Kutai Timur –  Baru saja Rapat Paripurna Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, digelar.

Saat dikonfirmasi ulang kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, ST., MT melalui percakapan selulernya membenarkan akan jalannya agenda tersebut, walau  diwarnai insiden mati lampu “byarpet” PLN tidak lantas menghambat jadwal rapat paripurna yang dimaksud.

Ketua DPRD Kutim, mengungkapkan rapat paripurna itu juga dihadiri  Wakil Ketua I, Sayid Anjas bersama Bupati Kutim drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si,  Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dilakukan pengesahan terlebih dahulu, Sekwan Juliansyah membacakan nota penandatanganan pengesahan Raperda R-APBD Kutim TA 2025 sebesar Rp 11,15 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Berita acara nomor : R-900.1.1.4/3738/ Bupati dan nomor : T-000.7.2.1/255/ DPRD, persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim, tentang Raperda APBD TA 2025,” papar Sekwan Juliansyah.

Lebih lanjut, Sekwan Juliansyah menuturkan pihak yang bertandatangan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kutim sebagai pihak pertama. Kemudian, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami, bertindak untuk dan atas nama DPRD Kutim sebagai pihak kedua.

“Menyatakan bahwa pihak kedua telah membahas dan menyetujui R-APBD TA 2025 yang telah diajukan pihak pertama dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana yang tertuang dalam catatan yang terlampir di berita acara ini,” tuturnya, Senin (2/12/2024)

Ia juga menjelaskan pihak pertama dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan R-APBD TA 2025 sebagaimana yang tertuang dalam catatan terlampir.

“Pihak pertama akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas R-APBD TA 2025, selaras dengan penyesuaian dan perubahan, sebagaimana dengan catatan yang terlampir selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah tanggal berita acara ini ditandatangani,” jelasnya.

Lebih jauh, pihak pertama akan menyampaikan kepada gubernur untuk mendapat pengesahan, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah ditandatangani berita acara ini.

“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(tim/adv/dprdkutim)

Tinggalkan Balasan