DPMPD Kaltim Sosialisasikan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kutim

oleh -557 Dilihat
oleh

Detakborneopost.com, KUTIM – Pemerintah  Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim baru saja menggelar Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutim.

Pasca pelaksanaan sosialisasi maka jurnalis mencoba menghubungi ponsel Whatsapp ( WA) Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kaltim Noor Fathoni, Kamis (27/7/2023) dalam membahas seputar kegiatan yang berlangsung.

“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak pihak terkait mulai kabupaten hingga pemerintah desa segera mengusulkan untuk mendapat pengakuan MHA,” ujar Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Kaltim Noor Fathoni di Sangatta.

Sebanyak 70 peserta sosialisasi yang diharapkan segera bisa membentuk, memfasilitasi, mengusulkan, dan memverifikasi MHA itu adalah kepala desa, ketua lembaga adat, Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kabupaten Kutim.

Kemudian dari Dinas Kehutanan Kaltim dan Kutim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim, Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Dinas Sosial Kutim, Kabag Hukum Kutim, perwakilan camat. Semua peserta tersebut memiliki kewenangan dalam terbentuknya MHA.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA, disebutkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan cerminan kebhinekaan bangsa yang harus diakui dan dilindungi.

Hal ini juga sejalan dengan amanat UUD 1945, Pasal 18 ayat 2 yang menegaskan, negara mengakui dan menghargai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional dan menghargai kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI

Kabupaten Kutim merupakan salah satu kabupaten yang telah memiliki susunan Kepanitiaan MHA, sehingga ia mengapresiasi karena adanya panitia tersebut tentu bisa lebih cepat dalam pengusulan hingga pengakuan MHA.

Terbentuknya panitia ini merupakan salah satu syarat bagi pemerintah kabupaten untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi MHA, apalagi dalam sosialisasi ini dijelaskan secara utuh tentang mekanisme pengakuan dan perlindungan MHA.

“Peserta sosialisasi, termasuk yang tergabung sebagai panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten Kutim, diharapkan dapat lebih maksimal mendampingi dan meningkatkan peran semua pihak untuk membantu masyarakat adat dalam pengajuan MHA,” tutupnya.(adv/Diskominfo Staper Kutim)

Tinggalkan Balasan